Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan transparan dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi langkah penting agar proses persidangan segera berlangsung,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa koordinasi erat antara kepolisian dan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan perkara dapat dituntaskan sesuai aturan. Dengan sinergi yang baik, setiap kasus bisa ditangani tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Selama proses pengawalan hingga penyerahan, semua berlangsung aman dan kondusif. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi tahap II kepada pihak keluarga tersangka,” tutupnya (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos