Sunday, August 3, 2025
23.9 C
Jayapura

Polisi Tegaskan Pembunuhan Punika Wenda Karena Spontanitas

Kasat Reskrim juga mengaku jika saat ini kedua kelompok masyarakat baik dari pihak pelaku dan korban sedang dimediasi oleh Polres Jayawijaya guna mencari solusi atas penyelesaian kasus ini apakah nantinya diselesaikan secara adat, namun untuk proses hukum juga akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Hasil pertemuan antara keluarga pelaku dan korban seperti apa nanti kita akan sampaikan karena kita juga belum tahu persis nanti penyelesaiannya seperti apa namun yang diharapkan jangan lagi ada konflik diantara masyarakat,”bebernya

Ia juga mengaku untuk pasal yang disangkakan kepada 8 pelaku yang telah diamankan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap di Kampung Harapan

“Kita gunakan ini karena antara pelaku dan korban tak saling kenal dan aksi tersebut tidak pernah direncanakan, dan ini hanya spontanitas karena dipengaruhi miras, dan adanya permintaan dari pelaku yang tak dipenuhi korban,”bebernya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kasat Reskrim juga mengaku jika saat ini kedua kelompok masyarakat baik dari pihak pelaku dan korban sedang dimediasi oleh Polres Jayawijaya guna mencari solusi atas penyelesaian kasus ini apakah nantinya diselesaikan secara adat, namun untuk proses hukum juga akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“Hasil pertemuan antara keluarga pelaku dan korban seperti apa nanti kita akan sampaikan karena kita juga belum tahu persis nanti penyelesaiannya seperti apa namun yang diharapkan jangan lagi ada konflik diantara masyarakat,”bebernya

Ia juga mengaku untuk pasal yang disangkakan kepada 8 pelaku yang telah diamankan yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan juga dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap di Kampung Harapan

“Kita gunakan ini karena antara pelaku dan korban tak saling kenal dan aksi tersebut tidak pernah direncanakan, dan ini hanya spontanitas karena dipengaruhi miras, dan adanya permintaan dari pelaku yang tak dipenuhi korban,”bebernya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya