Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

RSUD Boven Digoel Dipalang

Pelayanan kepada Masyarakat Tetap Berjalan Seperti Biasa*

MERAUKE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel dipalang oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Boven Digoel, Selasa (30/8) pagi kemarin.  Meski ada pemalangan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pemalangan ini terkait dengan pergantian Direktur RSUD Tanah Merah dari dr Melly kepada dr. Farly serta tuntutan pengusutan dana Covid-19  seperti yang tertera pada 3 spanduk yang dipasang di RSUD Tanah Merah tersebut.

Spanduk pertama, menyatakan masyarakat Boven Digoel menolak keputusan bupati Nomor 821.2/1360/Bup/VIII/2022 tentang penunjukan Direktur RSUD Tanah Merah. Spanduk kedua meminta Kapolres Boven Digoel mengusut tuntas dana Covid-19 di RSUD Tanah Merah. Dan spanduk ketiga meminta direktur RSUD dikosongkan menunggu bupati tiba kembali di Boven Digoel.

  Plt Direktur RSUD Tanah Merah dr. Farly saat dihubungi media ini membenarkan pemalangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Boven Digoel tersebut.

‘’Sebenarnya itu hanya beberapa orang tapi mengatasnamakan masyarakat Boven Digoel. Ada juga 1 staf RSUD Tanah Merah yang ikut-ikutan dalam aksi pemalangan  ini,’’ kata dr Farly yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesai (IDI) Boven Digoel tersebut.

Baca Juga :  Di Asmat, Seorang Warga Tewas Gantung Diri

Dokter penyakit dalam ini menjelaskan, ada 3 alasan pemalangan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat tersebut. Pertama memprotes dan menolak penunjukan dirinya sebagai Direktur RSUD Tanah Merah, kemudian meminta direktur RSUD dikosongkan sampai bupati kembali ke Boven  Digoel dan meminta Kapolres mengusut dana Covid-19.

‘’Tiga itu yang menjadi tuntutan mereka. Semua bermula dari titik tolak tersebut,’’ katanya. Secara pribadi, kata Farly bahwa dirinya sudah menerima SK pelaksana tugas sebagai direktur dan menerima SK dari bagian hukum sebagai kuasa pengguna anggaran dan  itu sah.

Terkait dengan penunjukan sebagai Plt tersebut, Farly mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah bawahan dari bupati, sehingga ketika diperintahkan bupati sebagai kepala daerah sebagai pelaksana tugas di RSUD Tanah Merah tersebut, maka dirinya harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan sebaliknya.

Baca Juga :  Siaga Khusus Lebaran, Siagakan 74 Personel

Sementara itu, Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK, membenarkan adanya pemalangan yang terjadi tersebut. Namun menurutnya, pemalangan itu dilakukan di ruangan Direktur RSUD Tanah Merah.

Namun terkait dengan pemalangan yang terjadi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang melakukan pemalangan karena tidak memiliki izin dan yang dipalang adalah pelayanan publik yang bisa berujung tertanggunya pelayanan publik.

‘’Kalau melakukan pemalangan seperti itu yang berujung terganggunya pelayanan publik bisa kena pidana. Karena itu, hari ini kita panggil  mereka untuk kita mintai keterangan. Apalagi kegiatan itu tanpa izin dari kepolisian,’’ jelasnya.

   Sementara terkait dengan dana Covid-19, Kapolres mengakui bahwa saat ini pihaknya melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan adanya laporan masyarakat masalah dana Covid-19 tersebut.

‘’Jadi yang dilakukan baru bersifat klarifikasi sehubungan dengan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana Covid-19 di RSUD Tanah Merah. Nanti kita lihat dari klarifikasi itu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Pelayanan kepada Masyarakat Tetap Berjalan Seperti Biasa*

MERAUKE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel dipalang oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Boven Digoel, Selasa (30/8) pagi kemarin.  Meski ada pemalangan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pemalangan ini terkait dengan pergantian Direktur RSUD Tanah Merah dari dr Melly kepada dr. Farly serta tuntutan pengusutan dana Covid-19  seperti yang tertera pada 3 spanduk yang dipasang di RSUD Tanah Merah tersebut.

Spanduk pertama, menyatakan masyarakat Boven Digoel menolak keputusan bupati Nomor 821.2/1360/Bup/VIII/2022 tentang penunjukan Direktur RSUD Tanah Merah. Spanduk kedua meminta Kapolres Boven Digoel mengusut tuntas dana Covid-19 di RSUD Tanah Merah. Dan spanduk ketiga meminta direktur RSUD dikosongkan menunggu bupati tiba kembali di Boven Digoel.

  Plt Direktur RSUD Tanah Merah dr. Farly saat dihubungi media ini membenarkan pemalangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Boven Digoel tersebut.

‘’Sebenarnya itu hanya beberapa orang tapi mengatasnamakan masyarakat Boven Digoel. Ada juga 1 staf RSUD Tanah Merah yang ikut-ikutan dalam aksi pemalangan  ini,’’ kata dr Farly yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesai (IDI) Boven Digoel tersebut.

Baca Juga :  Lusa, Hasil Seleksi PPD Diumumkan

Dokter penyakit dalam ini menjelaskan, ada 3 alasan pemalangan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat tersebut. Pertama memprotes dan menolak penunjukan dirinya sebagai Direktur RSUD Tanah Merah, kemudian meminta direktur RSUD dikosongkan sampai bupati kembali ke Boven  Digoel dan meminta Kapolres mengusut dana Covid-19.

‘’Tiga itu yang menjadi tuntutan mereka. Semua bermula dari titik tolak tersebut,’’ katanya. Secara pribadi, kata Farly bahwa dirinya sudah menerima SK pelaksana tugas sebagai direktur dan menerima SK dari bagian hukum sebagai kuasa pengguna anggaran dan  itu sah.

Terkait dengan penunjukan sebagai Plt tersebut, Farly mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah bawahan dari bupati, sehingga ketika diperintahkan bupati sebagai kepala daerah sebagai pelaksana tugas di RSUD Tanah Merah tersebut, maka dirinya harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan sebaliknya.

Baca Juga :  Fadli Burhan Nahkodai KKSS Merauke

Sementara itu, Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK, membenarkan adanya pemalangan yang terjadi tersebut. Namun menurutnya, pemalangan itu dilakukan di ruangan Direktur RSUD Tanah Merah.

Namun terkait dengan pemalangan yang terjadi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang melakukan pemalangan karena tidak memiliki izin dan yang dipalang adalah pelayanan publik yang bisa berujung tertanggunya pelayanan publik.

‘’Kalau melakukan pemalangan seperti itu yang berujung terganggunya pelayanan publik bisa kena pidana. Karena itu, hari ini kita panggil  mereka untuk kita mintai keterangan. Apalagi kegiatan itu tanpa izin dari kepolisian,’’ jelasnya.

   Sementara terkait dengan dana Covid-19, Kapolres mengakui bahwa saat ini pihaknya melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan adanya laporan masyarakat masalah dana Covid-19 tersebut.

‘’Jadi yang dilakukan baru bersifat klarifikasi sehubungan dengan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana Covid-19 di RSUD Tanah Merah. Nanti kita lihat dari klarifikasi itu, apakah ada unsur pidananya atau tidak,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya