MERAUKE – Di bawah kepemimpinan Plt Fransiskus Kamijai, S.STP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke terus melakukan penertiban terhadap aktivitas masyarakat yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. Setelah menertibkan penjualan minuman beralkohol yang melanggar Perda, giliran tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Parakomando Merauke dibongkar paksa, Kamis (28/7).
Pembongkaran tenda PKL ini dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai. Tidak ada perlawanan dari pemilik yang lapaknya dibongkar tersebut.
Kepada wartawan disela-sela penertiban ini, Fransiskus Kamijai mengungkapkan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya sudah memberikan imbuan dan teguran kepada para pemilik PKL untuk segera membongkar lapaknya yang tidak sesuai dengan Perda tersebut.
‘’Kita sudah memberikan imbauan dan teguran. Tapi imbauan dan teguran yang diberikan pemerintah lewat Satpol PP tidak dihiraukan sehingga kita langsung turun melakukan penertiban untuk usaha yang tidak memiliki izin dalam membangun lapak di jalan Parakomando tersebut,’’ jelasnya.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengungkapkan bahwa sebelah kiri bahu jalan Parako dari arah Jalan Raya Mandala, tidak boleh ada bangunan berdiri di atasnya. Namun ada sejumlah tenda PKL yang dibangun dengan alasan mendapatkan izin.
‘’Jadi mereka yang mengaku mendapatkan izin masih kita dalami. Siapa yang memberikan izin. Ada yang mengaku mendalami siapa yang memberikan izin,’’ terangnya.
Fransiskus Kamijai menjelaskan, selain kawadan Jalan Parakomando tersebut ditertibkan, pihaknya juga akan melakukan penertiban untuk kawasan lainnya. Namun mantan Kepala Distrik Okaba ini masih enggan membeberkan kepada wartawan dengan alasan masih memberikan teguran kepada pemilik lapak untuk melakukan penertiban. ‘’Kita belum bisa sampaikan kepada wartawan karena kita masih memberikan teguran,’’ tandasnya. (ulo/tho)