Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

25.836 Unit Kendaraan Nunggak Pajak

Ardi Bengu, SE ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Kepala  UPTD  Samsat  Merauke Ardi Bengu, SE  mengungkapkan, bahwa   jumlah kendaraan di  Distrik Merauke yang melakukan penunggakan  pajak kendaraan bermotor dalam  5 tahun terakhir dari Juli 2013 sampai Juli 2019  tercatat 25.836 unit kendaraan   baik  mobil maupun  sepeda motor. 

‘’Jadi dalam  5 tahun terakhir itu, jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 25.836 unit kendaraan,’’ kata   Ardi Bengu ditemui di ruang kerjanya,   Selasa (30/7). 

  Ardi menjelaskan bahwa dari 25.836 unit kendaraan tersebut, potensi penerimaan pajak   sebesar Rp 8,9 miliar. Artinya selama  5 tahun  terakhir itu terjadi tunggakan pajak untuk Distrik   Merauke sebesar Rp 8,9 miliar. Sementara  untuk satu tahun  terakhir, jelas dia, jumlah kendaraan  yang menunggak  pajak sebanyak 5.000 unit.   

Baca Juga :  Pelaku Akui Jual BBM Perusahaan   

 Karena itu, jelas  Ardi Bengu, dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan  atau mengurangi    tunggakan   pajak kendaraan  bermotor tersebut, maka Gubernur Papua mengeluarkan keputusan  yang membebaskan  denda pajak kendaraan bermotor dan  bebas  denda dan bea   balik nama.  Menurutnya,   pembebasan  denda pajak kendaraan bermotor  dan bebas denda dan bea balik nama kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai 1 Agustus sampai 29 November mendatang. 

  “Jadi waktunya  cukup  lama, sehingga kami harapkan kesempatan ini  dapat digunakan masyarakat   untuk dapat membayar  tunggakan  pajak  kendaraan bermotornya serta balik nama kendaraanya  tersebut dilaporkan karena selain  bebas   denda  juga bea balik  nama kendaraan gratis,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  Dikatakan,  berdasarkan  sampel uji petik  yang pihkanya lakukan  ternyata masih banyak pemilik kendaraan  yang masih menggunakan  nama  pemilik lama di STNK  kendaraannya. ‘’Seharusnya saat dilakukan jual beli     kendaraan maka dia wajib balik  nama. Begitu juga   bagi yang menjual maka wajib dia melaporkan kepada Samsat,’’ tandasnya. 

  Dengan adanya  bebas  denda pajak  dan bebas denda balik nama  ini,   penerimaan   pendapatan daerah di bidang perpajakan kendaraan bermotor  di Kabupaten Merauke dapat mengalami peningkatan  yang signifikan. (ulo/tri)  

Ardi Bengu, SE ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Kepala  UPTD  Samsat  Merauke Ardi Bengu, SE  mengungkapkan, bahwa   jumlah kendaraan di  Distrik Merauke yang melakukan penunggakan  pajak kendaraan bermotor dalam  5 tahun terakhir dari Juli 2013 sampai Juli 2019  tercatat 25.836 unit kendaraan   baik  mobil maupun  sepeda motor. 

‘’Jadi dalam  5 tahun terakhir itu, jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 25.836 unit kendaraan,’’ kata   Ardi Bengu ditemui di ruang kerjanya,   Selasa (30/7). 

  Ardi menjelaskan bahwa dari 25.836 unit kendaraan tersebut, potensi penerimaan pajak   sebesar Rp 8,9 miliar. Artinya selama  5 tahun  terakhir itu terjadi tunggakan pajak untuk Distrik   Merauke sebesar Rp 8,9 miliar. Sementara  untuk satu tahun  terakhir, jelas dia, jumlah kendaraan  yang menunggak  pajak sebanyak 5.000 unit.   

Baca Juga :  Dua Bangunan Milik Pemkab di Asmat Ludes Terbakar 

 Karena itu, jelas  Ardi Bengu, dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan  atau mengurangi    tunggakan   pajak kendaraan  bermotor tersebut, maka Gubernur Papua mengeluarkan keputusan  yang membebaskan  denda pajak kendaraan bermotor dan  bebas  denda dan bea   balik nama.  Menurutnya,   pembebasan  denda pajak kendaraan bermotor  dan bebas denda dan bea balik nama kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai 1 Agustus sampai 29 November mendatang. 

  “Jadi waktunya  cukup  lama, sehingga kami harapkan kesempatan ini  dapat digunakan masyarakat   untuk dapat membayar  tunggakan  pajak  kendaraan bermotornya serta balik nama kendaraanya  tersebut dilaporkan karena selain  bebas   denda  juga bea balik  nama kendaraan gratis,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Lagi, 47 Kendaraan Terjaring Tilang

  Dikatakan,  berdasarkan  sampel uji petik  yang pihkanya lakukan  ternyata masih banyak pemilik kendaraan  yang masih menggunakan  nama  pemilik lama di STNK  kendaraannya. ‘’Seharusnya saat dilakukan jual beli     kendaraan maka dia wajib balik  nama. Begitu juga   bagi yang menjual maka wajib dia melaporkan kepada Samsat,’’ tandasnya. 

  Dengan adanya  bebas  denda pajak  dan bebas denda balik nama  ini,   penerimaan   pendapatan daerah di bidang perpajakan kendaraan bermotor  di Kabupaten Merauke dapat mengalami peningkatan  yang signifikan. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya