MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan Ignasius Babaga, S.Pd disela-sela pembahasan draft pengelenggaraan Pendidikan di Provinsi Papua tersebut menjelaskan bahwa pembahasan draft ini dalam rangka pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Provinsi Papua Selatan.
Pengembalian pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten ke Provinsi tersebut dalam rangka mengurangi beban dinas pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.
‘’Mudah-mudahan draft Pergub yang kita sedang susun dan bahas ini nantinya disetujui pemerintah pusat. Karena dengan SMA-SMK kembali diserahkan ke kabupaten kota, beban kabupaten kota cukup berat. Terlihat pembiayaan besar tapi dalam pelaksanannya sebenarnya sedikit. Sehingga banyak SMA-SMK ini mengeluh sehingga mereka (SMA-SMK) minta bagaimana SMA-SMK ini berusaha dikembalikan ke provinsi. Tujuan kami hanya begitu. Tapi toh nanti kalau tidak bisa ya biar tetap di kabupaten kota. Tapi, kita tetap berusaha agar beban pendidikan ini bisa sama-sama jalan,’’ jelasnya.
Ignasius Babaga menambahkan bahwa jika nantinya draft Pergub yang sementara dibahas tersebut nantinya disetujui pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan 5 provinsi lainnya di Papua mengikutinya. ‘’Karena pengembalian SMA-SMK ini hanya dilakukan di Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2022 berkaitan dengan Otsus Papua jilid II,’’ terangnya.
Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno, M.Si saat membuka pembahasan draft Pergub terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan tersebut meminta seluruh peserta memberikan saran, masukan dan kritik untuk pembentukan peraturan terkait pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan.
‘’Peraturan gubernur yang akan kita bentuk ini sangat penting sebagai landasan dalam pengelolaan pendidikan di Provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, pembentukan Perauran Gubernur berkaitan dengan pengelolaan pendidikan inikarena lembaga dewan di Provinsi Paua Selatan belum ada. Namun ketika DPR Provinsi Papua Selatan nanti terbentuk, maka Pergub yang dibentuk tersebut dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh Dewan. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos