Wednesday, December 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Internet Putus, PN Merauke Gelar Sidang Secara Offline 

MERAUKE – Akibat jaringan internet putus membuat Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang secara offlline dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan, Selasa (29/3).

Padahal, selama masa pandemi, Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang pidana tersebut secara online. Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, sinyal internet telekomunikasi hancur dan tidak kondusif  sehinhha mempengaruhi persidangan.

Sebab, sesuai petunjuk dari Mahkamah Agung  dengan adanya pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menggelar sidang secara online. Sehingga  untuk dapat menggelar sidang online ini tentunya membutuhkan jaringan telekomunikasi tersebut. ‘’Tapi ketika tidak ada seperti ini, tentunya sangat terpengaruh,’’ tandasnya.

Baca Juga :  26 Peserta BLK “Terjebak” di Sorong dan Medan

Namun begitu, jelas dia, untuk agenda sidang, Selasa (29/3) tetap dilaksanakan secara offline. ‘’Karena setelah kita berkoordinasi dengan instansi lain dari Lapas dan kejaksaan, kita sepakati untuk hari ini  laksanakan sidang secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dimana hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa termasuk para saksi yang dihadirkan, wajib menggunakan masker dalam ruang sidang,’’ terangnya.

Dikatakan Indraswara  menjadi tanggungjawba pihaknya, sidang harus tetap berjalan meski keadaan seperti apa,  karena menyangkut hak dari para  terdakwa juga harus diperhatikan menyangkut masa penahanan.

Ditanya lebih lanjut, apakah sidang  secara offline ini  akan terus digelar sepanjang jaringan internet di Merauke belum pulih, Indraswara menjelaskan bahwa hal itu masih akan dibicarakan lagi dengan instansi terkait. ’’Kita belum tahu, tapi yang jelas sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk hari ini, kita gelar  sidang secara offline,’’ terangnya. (ulo/tho)     

Baca Juga :  Yesus Wafat di Kayu Salib Karena Dosa Manusia

MERAUKE – Akibat jaringan internet putus membuat Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang secara offlline dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan, Selasa (29/3).

Padahal, selama masa pandemi, Pengadilan Negeri Merauke menggelar sidang pidana tersebut secara online. Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, sinyal internet telekomunikasi hancur dan tidak kondusif  sehinhha mempengaruhi persidangan.

Sebab, sesuai petunjuk dari Mahkamah Agung  dengan adanya pandemi Covid-19 diwajibkan untuk menggelar sidang secara online. Sehingga  untuk dapat menggelar sidang online ini tentunya membutuhkan jaringan telekomunikasi tersebut. ‘’Tapi ketika tidak ada seperti ini, tentunya sangat terpengaruh,’’ tandasnya.

Baca Juga :  150,3 Kg Daging Sapi dan Babi Dimusnahkan 

Namun begitu, jelas dia, untuk agenda sidang, Selasa (29/3) tetap dilaksanakan secara offline. ‘’Karena setelah kita berkoordinasi dengan instansi lain dari Lapas dan kejaksaan, kita sepakati untuk hari ini  laksanakan sidang secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dimana hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa termasuk para saksi yang dihadirkan, wajib menggunakan masker dalam ruang sidang,’’ terangnya.

Dikatakan Indraswara  menjadi tanggungjawba pihaknya, sidang harus tetap berjalan meski keadaan seperti apa,  karena menyangkut hak dari para  terdakwa juga harus diperhatikan menyangkut masa penahanan.

Ditanya lebih lanjut, apakah sidang  secara offline ini  akan terus digelar sepanjang jaringan internet di Merauke belum pulih, Indraswara menjelaskan bahwa hal itu masih akan dibicarakan lagi dengan instansi terkait. ’’Kita belum tahu, tapi yang jelas sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk hari ini, kita gelar  sidang secara offline,’’ terangnya. (ulo/tho)     

Baca Juga :  Kasdam: Stop Buat Pelanggaran!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya