Barang bukti yang diamankan antara lain 16 karton minuman keras, dengan rincian 15 karton masih utuh, 1 karton dalam kondisi kosong, dan 1 karton telah terjual. “Kami berhasil menggagalkan peredaran minuman keras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” lanjut Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri
Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran minuman keras oplosan ini.
“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan ini. Kami juga akan menelusuri sumber dan jaringan peredarannya,” tandasnya.
Menariknya, minuman keras oplosan yang diamankan tersebut tidak memiliki dokumen Bea Cukai yang sah, sehingga dipastikan merupakan barang ilegal. Hal ini semakin memperparah dampak negatif dari peredaran minuman keras oplosan tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos