Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Sebagian Besar Traffic Light di Kota Merauke Tidak Berfungsi 

MERAUKE– Sebagian besar  traffic light atau lampu merah di dalam Kota Merauke saat ini mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan sebagian besar traffic light tersebut saat ini dalam kondisi  tidak berfungsi rusak. Namun kata Walter Mahuze, traffic light  yang ada dalam Kota Merauke  tersebut memiliki kewenangan masing-masing.

‘’Untuk traffic light yang berada di ruas jalan Nasional, itu menjadi  kewenangan dari Balai yang ada di Sorong. Sementara traffic light yang ada di jalan provinsi  menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan,’’ katanya.

Baca Juga :  Dinkes Provinsi Papua Turunkan Tim Peneliti

  Walter Mahuze menyebut, ada 7 titik lampu traffic light yang ada dalam kota yang  menjadi kewenangan dari balai. Sementara untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke hanya  4 titik traffic light  yang menjadi kewenangan Pemkab Merauke.

‘’Kami sudah menyurat  ke Balai melalui perwakilannya yang ada di Merauke sejak 27 Juli 204 lalu, tapi sampai sekarang belum ada respon. Senin kemarin, kami sudah rapat lagi untuk kita berkoordinasi kembali dengan perwakilan  dari Balai yang menangani traffic light yang menjadi kewenangan pusat ini,’’ jelasnya.

Tak hanya soal traffic light  yang hampir seluruhnya tidka berfungsi  itu. Namun juga penerangan jalan yang ada di  sepanjang jalan Raya Mandala yang sebagian lampu tidak menyala maupun tiang  lampu yang rusak akibat ditabrak kendaraan selama ini. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Danyonif  757/GV Panen Buah Semangka 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sebagian besar  traffic light atau lampu merah di dalam Kota Merauke saat ini mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan sebagian besar traffic light tersebut saat ini dalam kondisi  tidak berfungsi rusak. Namun kata Walter Mahuze, traffic light  yang ada dalam Kota Merauke  tersebut memiliki kewenangan masing-masing.

‘’Untuk traffic light yang berada di ruas jalan Nasional, itu menjadi  kewenangan dari Balai yang ada di Sorong. Sementara traffic light yang ada di jalan provinsi  menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan,’’ katanya.

Baca Juga :  Belum Teranggarkan, Pemprov Kembali Ajukan  Pembangunan  Pelabuhan Perikanan

  Walter Mahuze menyebut, ada 7 titik lampu traffic light yang ada dalam kota yang  menjadi kewenangan dari balai. Sementara untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke hanya  4 titik traffic light  yang menjadi kewenangan Pemkab Merauke.

‘’Kami sudah menyurat  ke Balai melalui perwakilannya yang ada di Merauke sejak 27 Juli 204 lalu, tapi sampai sekarang belum ada respon. Senin kemarin, kami sudah rapat lagi untuk kita berkoordinasi kembali dengan perwakilan  dari Balai yang menangani traffic light yang menjadi kewenangan pusat ini,’’ jelasnya.

Tak hanya soal traffic light  yang hampir seluruhnya tidka berfungsi  itu. Namun juga penerangan jalan yang ada di  sepanjang jalan Raya Mandala yang sebagian lampu tidak menyala maupun tiang  lampu yang rusak akibat ditabrak kendaraan selama ini. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Lahir 1 Juli,  27 Anak Dapat Piagam Penghargaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya