MERAUKE– Sebagian besar traffic light atau lampu merah di dalam Kota Merauke saat ini mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Walter Mahuze ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan sebagian besar traffic light tersebut saat ini dalam kondisi tidak berfungsi rusak. Namun kata Walter Mahuze, traffic light yang ada dalam Kota Merauke tersebut memiliki kewenangan masing-masing.
‘’Untuk traffic light yang berada di ruas jalan Nasional, itu menjadi kewenangan dari Balai yang ada di Sorong. Sementara traffic light yang ada di jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan,’’ katanya.
Walter Mahuze menyebut, ada 7 titik lampu traffic light yang ada dalam kota yang menjadi kewenangan dari balai. Sementara untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke hanya 4 titik traffic light yang menjadi kewenangan Pemkab Merauke.
‘’Kami sudah menyurat ke Balai melalui perwakilannya yang ada di Merauke sejak 27 Juli 204 lalu, tapi sampai sekarang belum ada respon. Senin kemarin, kami sudah rapat lagi untuk kita berkoordinasi kembali dengan perwakilan dari Balai yang menangani traffic light yang menjadi kewenangan pusat ini,’’ jelasnya.
Tak hanya soal traffic light yang hampir seluruhnya tidka berfungsi itu. Namun juga penerangan jalan yang ada di sepanjang jalan Raya Mandala yang sebagian lampu tidak menyala maupun tiang lampu yang rusak akibat ditabrak kendaraan selama ini. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos