MERAUKEāPuluhanĀ masyarakat Merauke yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SMPK) Kabupaten Merauke mendatangi Kantor DPRD Merauke, Selasa (28/6). Kedatangan SMPK ke DPRD Merauke tersebut setelah minggu lalu perwakilan dari SMPK menemui Kepala Bea Cukai Merauke dan meminta 3 tersangka kasus Teripang untuk dibebaskan. Kedatangan SMPK tersebut atasĀ undangan dari DPRD Merauke terkait permasalahan yang disampaikan dari SMPK ke dewan sebelumnya.
Saat mendatangi Kantor DPRD Merauke, SMPK membawa sebuah spandukĀ besar yang menuntut tiga tersangka kasus Teripang yang saat ini ditangani dan ditahan oleh Kantor Bea Cukai Merauke dibebaskan.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut kepala Kantor Bea Cukai Merauke dicopot dari jabatanya. Setelah menadatangani tuntutan tersebut, selanjutnya perwakilanĀ SMPK melakukan pertemuan dengan DPRD Merauke dipimpinĀ Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina, didampingi Wakil Ketua I Almoratus Solikha, S.HI, dan Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd.
Hadir pula Kepala Bea Cukai Merauke Dian Monas Jumnaidy, Kapolres Merauke AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum, perwakilan Lantamal XI, Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kasiepo, SH, M.Kn, danĀ dari Dinas Perindakop Kabupaten Merauke.
Ketua dan 4 orang dari SMPK Kabupaten Merauke tersebut pada intinya meminta agar ketiga tersangka kasus Teripang tersebut dibebaskan dan kepala Kantor Bea Cukai Merauke dipindahkan dari Papua.
Alasannya menurut mereka, karena ketiga tersangka kasus Teripang tersebut hanyalah sebagai kelas teri. āāMereka yang masuk tahanan itu hanyalah kelas teri. Sementara masih ada kelas kakap yang bebas berkeliaran tapi tidak ditangkap,āā kata KetuaĀ SMPK Damianus Kapuru.
Damianus menilaiĀ hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sementara itu, Paskalis Imadawa menyampaikan hal yang sama agar ketiga warga Merauke yang hanya mencari makan itu dibebaskan.Ā āāMengapa ketiga orang ini ditangkap.
Sementara bos besarnya tidak ditangkap. Ada orang besar-besar yang tampung Teripang ini. Dimanakah keadilan,āā tanya Paskalis Imadawa.
Kepala Bea Cukai Merauke Dian Monas JunaidyĀ menjelaskan, Bea Cukai memiliki kewenangan sesuai UU untuk mengawasi barang impor dan ekspor. Dan Teripang tersebut merupakan barang impor, yang seharusnya memenuhi persyaratan atau kewajiban-kewajiban kepabeanan. Kewajiban-kewajiban kepabaenan inilahĀ yang harus dipenuhi, ditambah lagi kewajiban dokumen dan kewajiban bea masuk dan pajak impor barang yang masuk.
Dian Monas Junaidy kemudian menyampaikan kronologi penangkapanĀ barang bukti barangĀ impor dari PNG tersebut, yang mana saat itu dibongkar di luar pelabuhan kepabaenan. Sementara kawasan kepabaenan yang ditentukan di Merauke baru 3 titik yakni Pelabuhan Umum Merauke, Bandara Mopah Merauke dan PLBN Sota.
Hingga berita ini ditulis, rapat tersebut masih berlangsung dan belum sampai pada kesimpulan apakah tunturan dari SMPK tersebut diakomodir penyidik PPNS Kantor Bea dan Cukai Merauke. (ulo/tho)Ā Ā