Kasus korupsi ini terkait dengan dana hibah Pemkab Mappi terhadap Akbid Yaleka Maro Merauke dari tahun 2014-2017 sebesar Rp 25,8 miliar. Dari dana hibah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Polda Papua telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi ini yakni Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) dengan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar dan Direktur Akbid Yaleka maro Merauke Titus Tambaip dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kasus korupsi ini terkait dengan dana hibah Pemkab Mappi terhadap Akbid Yaleka Maro Merauke dari tahun 2014-2017 sebesar Rp 25,8 miliar. Dari dana hibah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Polda Papua telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi ini yakni Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) dengan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar dan Direktur Akbid Yaleka maro Merauke Titus Tambaip dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q