Thursday, January 29, 2026
29.2 C
Jayapura

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Direktur Akbid Yaleka Merauke Dieksekusi ke Lapas

Kasus korupsi ini terkait dengan dana hibah Pemkab Mappi terhadap Akbid Yaleka Maro Merauke dari tahun 2014-2017 sebesar Rp 25,8 miliar. Dari dana hibah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Polda Papua telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi ini yakni Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) dengan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar dan Direktur Akbid Yaleka maro Merauke Titus Tambaip dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Korban Aniaya Oknum Polisi Minta Pertanggungjawaban

Kasus korupsi ini terkait dengan dana hibah Pemkab Mappi terhadap Akbid Yaleka Maro Merauke dari tahun 2014-2017 sebesar Rp 25,8 miliar. Dari dana hibah tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Polda Papua telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi ini yakni Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) dengan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar dan Direktur Akbid Yaleka maro Merauke Titus Tambaip dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Digeledah Kejaksaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya