Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Penyerangan di Boven Digoel Ditangkap

BOVEN DIGOEL – Pelaku penyerangan secara tiba-tiba di Boven Digoel berisnial ID berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim khusus Polres Boven Digoel, Selasa (27/12) dinihari kemarin.  Penganiayaan berat itu dilakukan ID terhadap Hendra yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor  di Jalan Ambonggo Perumahan Digoel, Kabupaten Bpven Digoel,  Minggu (25/12).

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Menurut Kapolres, dirinya langsung memerintahkan  tim khusus untuk menangkap pelaku karena telah meresahkan masyarakat dengan cara menyerang secara tiba – tiba pengendara yang melintas. 

Saat itu, lanjut Kapolres, korban  sedang melintas di Jalan Ambonggo, tiba-tiba pelaku dengan menggunakan balok mengejar korban kemudian memukul dengan menggunakan balok. Akibat pukulan itu korban Hendra mengalami luka berat dimana  mata sebelah kanan terluka dan mendapat perawatan serius di RSUD Merauke.

Baca Juga :  Korban Dipukul Saat Berpuasa

‘’Timsus  bertemu pihak keluarga dari pelaku  dan minta agar keluarga pelaku membantu untuk mencari pelaku dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib,’’ jelasnya.

Kemudian pihak  keluarga Senin (26/12) sekitar  pukul 22.00 WIT memberitahukan kepada pihak Timsus bahwa pelaku ada di rumah. Selanjutnya, tim melakukan persiapan dan penangkapan.

Pihak   keluarga juga memberitahukan kondisi pelaku yang biasa  mengganggu orang-orang yang biasa lewat di jalan seputaran Jalan Ambonggo MMS  Lama di mana pelaku biasa mangkal.

Dengan bujukan keluarga, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.  Namun dari pihak keluarga pelaku menyampaikan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sejak 2019.

Baca Juga :  Enam Calon Penumpang KM Labobar Diamankan

‘’Kita masih amankan di Polsek Mandobo sambil kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Jadi masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses,’’terangnya. (ulo/tho)

BOVEN DIGOEL – Pelaku penyerangan secara tiba-tiba di Boven Digoel berisnial ID berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim khusus Polres Boven Digoel, Selasa (27/12) dinihari kemarin.  Penganiayaan berat itu dilakukan ID terhadap Hendra yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor  di Jalan Ambonggo Perumahan Digoel, Kabupaten Bpven Digoel,  Minggu (25/12).

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Menurut Kapolres, dirinya langsung memerintahkan  tim khusus untuk menangkap pelaku karena telah meresahkan masyarakat dengan cara menyerang secara tiba – tiba pengendara yang melintas. 

Saat itu, lanjut Kapolres, korban  sedang melintas di Jalan Ambonggo, tiba-tiba pelaku dengan menggunakan balok mengejar korban kemudian memukul dengan menggunakan balok. Akibat pukulan itu korban Hendra mengalami luka berat dimana  mata sebelah kanan terluka dan mendapat perawatan serius di RSUD Merauke.

Baca Juga :  Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

‘’Timsus  bertemu pihak keluarga dari pelaku  dan minta agar keluarga pelaku membantu untuk mencari pelaku dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib,’’ jelasnya.

Kemudian pihak  keluarga Senin (26/12) sekitar  pukul 22.00 WIT memberitahukan kepada pihak Timsus bahwa pelaku ada di rumah. Selanjutnya, tim melakukan persiapan dan penangkapan.

Pihak   keluarga juga memberitahukan kondisi pelaku yang biasa  mengganggu orang-orang yang biasa lewat di jalan seputaran Jalan Ambonggo MMS  Lama di mana pelaku biasa mangkal.

Dengan bujukan keluarga, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.  Namun dari pihak keluarga pelaku menyampaikan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa sejak 2019.

Baca Juga :  Pencarian ABK KM Intan Laut 12 Masih Nihil

‘’Kita masih amankan di Polsek Mandobo sambil kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Jadi masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses,’’terangnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya