Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

13 Titik Jalan Lingkungan Dibayarkan Tahun Depan

MERAUKE – Sebanyak 13  dari 66 titik jalan lingkungan yang dikerjakan tahun 2022 ini, terpaksa ditunda pembayarannya di tahun 2022 dan baru bisa dibayarkan Tahun 2023. Selain penundaan pembayaran juga diberikan denda sebesar 1 perseribu dari nilai kontrak.

‘’Untuk pembangunan jalan lingkungan, kita bayarkan sesuai progres pekerjaan di lapangan. Kemarin, teman-teman dari Dinas Perumahan Rakyat sudah turun lapangan dan melakukan pendataan sesuai progres pekerjaan di lapangan.

Kita tidak mau ambil resiko. Dari hasil pendataan lapangan tersebut, 13 titik  disepakati akan dibayarkan di tahun 2023,’’ kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Tertanahan Kabupaten Merauke, Johan  Makaba Rantepadang, ST, ditemui Selasa (27/12).

Baca Juga :  Kepala Kampung Diminta Buat Perencanaan dengan Baik

    Johan Mahaba Rantepadang mengatakan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dikarenakan terbatasnya material, terutama pasir dan kerikil yang  kedua bahan tersebut harus dari luar Merauke.

Karena keterbatasan material itu, maka tetap diberikan perpanjangan selama 50 hari kerja kedepan untuk menyelesaikan. Namun belum dibayarkan di tahun 2022  ini.

‘’Kita sudah bersurat ke Bapak Bupati dan Sekda. Juga ke Ketua DPRD Merauke. Mereka  tetap bisa  kerjakan karena kita kasih perpanjangan waktu selama 50 hari, tapi sudah kena denda sesuai aturan yang ada. Besarnya denda  1 perseribu dari nilai kontrak,’’ tandasnya.  

Ditambahkan, sesuai dengan koordinasi dengan para pengusaha yang selama ini memasukan pasir dan kerikil dari luar  Merauke tersebut, pasir dan kerikil tersebut baru akan masuk akan lagi sekitar tanggal 6  Januari 2023. (ulo/tho)

Baca Juga :  Usulkan Pengalihan Pegawai Tahap II Sebanyak 86 Orang

MERAUKE – Sebanyak 13  dari 66 titik jalan lingkungan yang dikerjakan tahun 2022 ini, terpaksa ditunda pembayarannya di tahun 2022 dan baru bisa dibayarkan Tahun 2023. Selain penundaan pembayaran juga diberikan denda sebesar 1 perseribu dari nilai kontrak.

‘’Untuk pembangunan jalan lingkungan, kita bayarkan sesuai progres pekerjaan di lapangan. Kemarin, teman-teman dari Dinas Perumahan Rakyat sudah turun lapangan dan melakukan pendataan sesuai progres pekerjaan di lapangan.

Kita tidak mau ambil resiko. Dari hasil pendataan lapangan tersebut, 13 titik  disepakati akan dibayarkan di tahun 2023,’’ kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Tertanahan Kabupaten Merauke, Johan  Makaba Rantepadang, ST, ditemui Selasa (27/12).

Baca Juga :  Usulkan Pengalihan Pegawai Tahap II Sebanyak 86 Orang

    Johan Mahaba Rantepadang mengatakan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dikarenakan terbatasnya material, terutama pasir dan kerikil yang  kedua bahan tersebut harus dari luar Merauke.

Karena keterbatasan material itu, maka tetap diberikan perpanjangan selama 50 hari kerja kedepan untuk menyelesaikan. Namun belum dibayarkan di tahun 2022  ini.

‘’Kita sudah bersurat ke Bapak Bupati dan Sekda. Juga ke Ketua DPRD Merauke. Mereka  tetap bisa  kerjakan karena kita kasih perpanjangan waktu selama 50 hari, tapi sudah kena denda sesuai aturan yang ada. Besarnya denda  1 perseribu dari nilai kontrak,’’ tandasnya.  

Ditambahkan, sesuai dengan koordinasi dengan para pengusaha yang selama ini memasukan pasir dan kerikil dari luar  Merauke tersebut, pasir dan kerikil tersebut baru akan masuk akan lagi sekitar tanggal 6  Januari 2023. (ulo/tho)

Baca Juga :  Konsep Pemkab Mappi Diterima Kementerian Bappenas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya