Monday, December 9, 2024
30.7 C
Jayapura

Lahan Rumah Sakit Tipe B Digugat,  Pemkab Tunggu Putusan Kasasi   

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung  (MA) terkait dengan  status lahan pembangunan rumah sakit Tipe B di belakang Perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu Merauke.

Pasalnya, lahan seluas 35 hektar yang sebagian telah ditimbun  dan sejumlah gedung dibangun diatas lahan tersebut telah digugat oleh Sarce Mahuze sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut.   

‘’Sekarang ini kita masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung,’’ kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, ditemui  media ini di Kantor Bupati Merauke, Jumat (25/10) kemarin.   

Viktor Kaisiepo menjelaskan bahwa pada pengadilan tingkat pertama di  Pengadilan Negeri Merauke gugatan perdata yang diajukan oleh Sarce Mahuze terhadap pemerintah Kabupaten Merauke  tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian  oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sebagai tergugat  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi  Jayapura.

Baca Juga :  359 WBP Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Bebas

‘’Kemudian Pengadilan  Tinggi Jayapura mengabulkan  banding  yang kita ajukan dalam arti gugatan itu  dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Tapi,  penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  atas putusan PT Jayapura itu,’’ terangnya.

    Soal besarnya gugatan yang diajukan oleh penggugat,  Viktor Kasiepo mengungkapkan jika nilai gugatan yang diajukan pengugat sebesar  Rp 70 miliar. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung  (MA) terkait dengan  status lahan pembangunan rumah sakit Tipe B di belakang Perumahan Veteran, Kelurahan Kamundu Merauke.

Pasalnya, lahan seluas 35 hektar yang sebagian telah ditimbun  dan sejumlah gedung dibangun diatas lahan tersebut telah digugat oleh Sarce Mahuze sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut.   

‘’Sekarang ini kita masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung,’’ kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, ditemui  media ini di Kantor Bupati Merauke, Jumat (25/10) kemarin.   

Viktor Kaisiepo menjelaskan bahwa pada pengadilan tingkat pertama di  Pengadilan Negeri Merauke gugatan perdata yang diajukan oleh Sarce Mahuze terhadap pemerintah Kabupaten Merauke  tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian  oleh Pemerintah Kabupaten Merauke sebagai tergugat  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi  Jayapura.

Baca Juga :  Satpol Sebarkan Larangan ASN Berkeliaran pada Jam Kerja 

‘’Kemudian Pengadilan  Tinggi Jayapura mengabulkan  banding  yang kita ajukan dalam arti gugatan itu  dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke. Tapi,  penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  atas putusan PT Jayapura itu,’’ terangnya.

    Soal besarnya gugatan yang diajukan oleh penggugat,  Viktor Kasiepo mengungkapkan jika nilai gugatan yang diajukan pengugat sebesar  Rp 70 miliar. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya