Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Bupati Resmi Keluarkan Larangan Penjualan Miras

MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT,  resmi mengeluarkan  surat edaran penutupan penjualan minuman keras beralkohol selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)  XX  tahun 2021 terhitung mulai Senin (27/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan.  

   “Surat edaran larangan penjualan minuman keras  berakohol sudah  diterbitkan sejak 1 September 2021 dan mulai berlaku hari ini, Senin 27 September 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan,’’ kata  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM,  ketika dihubungi  media ini, Senin (27/9).  

   Sehubungan dengan keluarnya surat edaran  dari Bupati Merauke tersebut,  Elias Refra menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung  mengedarkan surat tersebut ke  toko-toko penjualan   minuman alkohol berizin  selama ini.  “Kita berikan surat edaran ini ke toko-toko yang selama ini  melakukan penjualan minuman beralkohol yang memang mendapatkan izin sekaligus kita akan melakukan pengawasan,” terangnya.

Baca Juga :  Januari, Terapkan Swab bagi Pelaku Perjalanan   

   Untuk pengawasan surat  edaran bupati tersebut, jelas Elias Refra, pihaknya akan melibatkan kepolisian dan TNI. “Ya, kalau ternyata  ada yang nanti melanggar surat edaran dari bupati terkait larangan ini tentu kita akan  berikan sanksi tegas,” jelasnya.

   Bagaimana dengan bar dan tempat karaoke? Elias Refra menjelaskan bahwa untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik dan Karaoke tetap dibuka. “Tidak ada larangan untuk tempat hiburan malam,” katanya. 

  Bupati sendiri, tambah Elias Refra akan mengevaluasi atas izin-izin yang sudah dikeluarkan  terkait dengan  minuman beralkohol tersebut. “Karena jumlahnya sudah terlalu banyak dan akan ditertibkan oleh pemerintah,” tambahnya. (ulo/tri)    

MERAUKE-Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT,  resmi mengeluarkan  surat edaran penutupan penjualan minuman keras beralkohol selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)  XX  tahun 2021 terhitung mulai Senin (27/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan.  

   “Surat edaran larangan penjualan minuman keras  berakohol sudah  diterbitkan sejak 1 September 2021 dan mulai berlaku hari ini, Senin 27 September 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan,’’ kata  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM,  ketika dihubungi  media ini, Senin (27/9).  

   Sehubungan dengan keluarnya surat edaran  dari Bupati Merauke tersebut,  Elias Refra menjelaskan bahwa pihaknya akan langsung  mengedarkan surat tersebut ke  toko-toko penjualan   minuman alkohol berizin  selama ini.  “Kita berikan surat edaran ini ke toko-toko yang selama ini  melakukan penjualan minuman beralkohol yang memang mendapatkan izin sekaligus kita akan melakukan pengawasan,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Tahun Dana BOS Tidak Cair, SMK Santo Antonius Geruduk Polres Merauke

   Untuk pengawasan surat  edaran bupati tersebut, jelas Elias Refra, pihaknya akan melibatkan kepolisian dan TNI. “Ya, kalau ternyata  ada yang nanti melanggar surat edaran dari bupati terkait larangan ini tentu kita akan  berikan sanksi tegas,” jelasnya.

   Bagaimana dengan bar dan tempat karaoke? Elias Refra menjelaskan bahwa untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik dan Karaoke tetap dibuka. “Tidak ada larangan untuk tempat hiburan malam,” katanya. 

  Bupati sendiri, tambah Elias Refra akan mengevaluasi atas izin-izin yang sudah dikeluarkan  terkait dengan  minuman beralkohol tersebut. “Karena jumlahnya sudah terlalu banyak dan akan ditertibkan oleh pemerintah,” tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya