Sempat Ditahan di PNG, Dua WNI Akhirnya Dibebaskan
Rekianus Samkakai, S.STP ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Merauke masing-masing Demi Ndiken dan Paimuharam yang ditahan oleh otoritas PNG telah dibebaskan dan kembali ke Merauke. ‘’Dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang sempat ditahan oleh keamanan PNG tersebut sudah dilepaskan oleh pihak otoritas PNG,’’ kata Sekretaris Badan Perbatasan dan Kerja Sama Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP ketika ditemui media ini, Selasa (27/8).
Rekianus Samkakai menjelaskan, bahwa kedua warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke tersebut dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran kedua orang tersebut. ‘’Mereka juga dilepas atas koordinasi yang dilakukan pihak Lantamal XI Merauke Pos Torasi dengan pihak keamanan PNG,’’ jelasnya.
Meski demikian, lanjut Rekianus Samkakai, satu lagi warga Negara asal Merauke masih ditahan oleh Otoritas PNG karena ditemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia tersebut. ‘’Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari nelayan yang melakukan lintas batas, yang satunya memang masih ditahan, karena ada barang bukti. Sedangkan yang dua orang tidak ada barang bukti, sehingga dilepas,’’ jelasnya.
Menurutnya, jumlah yang ditahan sebelumnya sebanyak 3 orang. Namun dua orang sudah dibebaskan, sekarang satu orang tersebut masih ditahan pihak Otoritas PNG bersama barang buktinya. Hanya saja, Rekianus Samkakai mengaku belum mendapatkan identitas satu warga negara Indonesia yang masih ditahan tersebut. Termasuk sponsor yang membawa ketiga warga negara Indonesia ke PNG tersebut.
“Kami sudah berusaha cari-cari sponsornya tapi sampai sekarang belum kami temukan. Termasuk kami sudah gunakan intelejen untuk mencari, namun belum menemukannya. Termasuk kedua orang yang sudah pulang ini kami belum temukan alamatnya di Merauke,’’ tambahnya. (ulo/tri)
Rekianus Samkakai, S.STP ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Merauke masing-masing Demi Ndiken dan Paimuharam yang ditahan oleh otoritas PNG telah dibebaskan dan kembali ke Merauke. ‘’Dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang sempat ditahan oleh keamanan PNG tersebut sudah dilepaskan oleh pihak otoritas PNG,’’ kata Sekretaris Badan Perbatasan dan Kerja Sama Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP ketika ditemui media ini, Selasa (27/8).
Rekianus Samkakai menjelaskan, bahwa kedua warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke tersebut dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan bukti pelanggaran kedua orang tersebut. ‘’Mereka juga dilepas atas koordinasi yang dilakukan pihak Lantamal XI Merauke Pos Torasi dengan pihak keamanan PNG,’’ jelasnya.
Meski demikian, lanjut Rekianus Samkakai, satu lagi warga Negara asal Merauke masih ditahan oleh Otoritas PNG karena ditemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia tersebut. ‘’Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari nelayan yang melakukan lintas batas, yang satunya memang masih ditahan, karena ada barang bukti. Sedangkan yang dua orang tidak ada barang bukti, sehingga dilepas,’’ jelasnya.
Menurutnya, jumlah yang ditahan sebelumnya sebanyak 3 orang. Namun dua orang sudah dibebaskan, sekarang satu orang tersebut masih ditahan pihak Otoritas PNG bersama barang buktinya. Hanya saja, Rekianus Samkakai mengaku belum mendapatkan identitas satu warga negara Indonesia yang masih ditahan tersebut. Termasuk sponsor yang membawa ketiga warga negara Indonesia ke PNG tersebut.
“Kami sudah berusaha cari-cari sponsornya tapi sampai sekarang belum kami temukan. Termasuk kami sudah gunakan intelejen untuk mencari, namun belum menemukannya. Termasuk kedua orang yang sudah pulang ini kami belum temukan alamatnya di Merauke,’’ tambahnya. (ulo/tri)