Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tidak Netral, ASN Bisa Dipenjara Satu Tahun

Para ASN di lingkup Pemkab Merauke saat mengikuti sosialisasi netralitas dalam Pileg dan Pilpres 2019 di  swss belHotel Merauke, Rabu (27/3)  ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo,  SH,  mengaku pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam pemilihan presiden dan pemilihan legeslatif 2019.  Namun lanjut dia,  pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap setiap ASN yang kedapatan tidak netral tersebut dengan ancaman hukuman badan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.  

   Hal ini disampaikan  Benediktus Tukidjo  pada sosialisasi  yang dilakukan  oleh Bawaslu Kabupaten  Merauke   kepada ASN  terkait netralitas dalam Pilpres dan Pileg 2019, di swiss belHotel  Merauke,  Rabu (27/3). 

   Menurut Tukidjo, yang berwenang  memberhentikan  ASN yang   tidak netral  dalam pemilu dan pileg  adalah Komisi  ASN. Oleh karena   itu, jelas dia,    yang  akan dilakukan oleh Bawaslu saat mendapati adanya ASN  terlibat politik praktis atau tidak netral adalah melakukan proses   hukum sesuai kewenangan yang diberikan serta melaporkan  yang bersangkutan kepada Komisi ASN. 

Baca Juga :  Komisi V dan IX Dorong Pembangunan Rumah Sakit Utama di Empat DOB

   ‘’Tentunya  nanti  Komisi ASN yang akan melakukan proses  terhadap  ketidaknetralan ASN yang bersangkutan,’’ tandasnya. 

   Sementara   itu, Komisioner Bawaslu lainnya Felix Tethool, SIP mengingatkan  juga kepada  ASN ada keluarga  terdekatnya yang menjadi caleg  untuk  tetap menunjukan netralitasnya. ‘’Intinya harus netral. Tidak   mendukung dan  membuat gerakan-gerakan  yang mendukung  misalnya Capres dengan mengangkat jari satu atau dua.   Termasuk  ketika  foto saat  ini untuk menghindari mengangkat  jari dua atau satu. Jangan karena gara-gara foto, bapak ibu    diproses  karena dianggap tidak netral,’’ terangnya. (ulo/tri)    

Para ASN di lingkup Pemkab Merauke saat mengikuti sosialisasi netralitas dalam Pileg dan Pilpres 2019 di  swss belHotel Merauke, Rabu (27/3)  ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo,  SH,  mengaku pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang terlibat politik praktis atau tidak netral dalam pemilihan presiden dan pemilihan legeslatif 2019.  Namun lanjut dia,  pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap setiap ASN yang kedapatan tidak netral tersebut dengan ancaman hukuman badan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.  

   Hal ini disampaikan  Benediktus Tukidjo  pada sosialisasi  yang dilakukan  oleh Bawaslu Kabupaten  Merauke   kepada ASN  terkait netralitas dalam Pilpres dan Pileg 2019, di swiss belHotel  Merauke,  Rabu (27/3). 

   Menurut Tukidjo, yang berwenang  memberhentikan  ASN yang   tidak netral  dalam pemilu dan pileg  adalah Komisi  ASN. Oleh karena   itu, jelas dia,    yang  akan dilakukan oleh Bawaslu saat mendapati adanya ASN  terlibat politik praktis atau tidak netral adalah melakukan proses   hukum sesuai kewenangan yang diberikan serta melaporkan  yang bersangkutan kepada Komisi ASN. 

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Merauke Sumbang 10 Sapi Kurban

   ‘’Tentunya  nanti  Komisi ASN yang akan melakukan proses  terhadap  ketidaknetralan ASN yang bersangkutan,’’ tandasnya. 

   Sementara   itu, Komisioner Bawaslu lainnya Felix Tethool, SIP mengingatkan  juga kepada  ASN ada keluarga  terdekatnya yang menjadi caleg  untuk  tetap menunjukan netralitasnya. ‘’Intinya harus netral. Tidak   mendukung dan  membuat gerakan-gerakan  yang mendukung  misalnya Capres dengan mengangkat jari satu atau dua.   Termasuk  ketika  foto saat  ini untuk menghindari mengangkat  jari dua atau satu. Jangan karena gara-gara foto, bapak ibu    diproses  karena dianggap tidak netral,’’ terangnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya