Sunday, March 1, 2026
27.5 C
Jayapura

Pemkab Merauke Berikan Pembatasan Pungutan Komite Sekolah

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siiswa. Pembatasan tersebut dilakukan dikeluarkannya surat edaran oileh bupati Merauke ke setiap satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Merauke.

‘’Bapak bupati menandatangani pembatasan pungutan yang dilakukan oleh komite di sekolah,’’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, Kamis (26/2).

Dikatakan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite yang ada di setiap satuan sekolah harus dikawal oleh pemerintah. Sebab diketahui, bahwa secara nasionalkk telah memberikan perhatian kepada pelayanan Pendidikan seperti pemberian bantuan operasional sekolah.

‘’Bantuan operasional sekolah ini ukurannya siswa. Ada juga pemberian bantuan PIP yang sasarannya kepada siswa juga,’’ katanya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Narkotika, Intensifkan Razia di THM

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada orang tua siiswa. Pembatasan tersebut dilakukan dikeluarkannya surat edaran oileh bupati Merauke ke setiap satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Merauke.

‘’Bapak bupati menandatangani pembatasan pungutan yang dilakukan oleh komite di sekolah,’’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, Kamis (26/2).

Dikatakan, pungutan yang dilakukan oleh sekolah melalui komite yang ada di setiap satuan sekolah harus dikawal oleh pemerintah. Sebab diketahui, bahwa secara nasionalkk telah memberikan perhatian kepada pelayanan Pendidikan seperti pemberian bantuan operasional sekolah.

‘’Bantuan operasional sekolah ini ukurannya siswa. Ada juga pemberian bantuan PIP yang sasarannya kepada siswa juga,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemberdayaan Masyarakat dan Pendataan Sosial Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya