Tiga tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu saat diserahkan penyidik Polres Asmat ke Kejaksaan Negeri Merauke diterima Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )
MERAUKE– Nenek 54 tahun yang sudah memiliki 4 cucu asal Kabupaten Asmat berinisial As diamankan aparat Kepolisian Resor Asmat bersama 2 warga lainnya berinisial Ri dan Am beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka tersebut dilimpahkan penyidik Polres Asmat kepada Kejaksaan Negeri Merauke diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH.
Di hadapan JPU yang menerima ketiga tersangka tersebut, tersangka As mengaku mengkonsumsi Sabu tersebut untuk menenangkan diri atas meninggalnya salah satu anak tersangka. ‘’Saya konsumsi itu untuk memenangkan diri atas meninggalnya anak saya,’’ kata sang nenek memberi alasan.
Ketiganya, ditangkap pada 12 Desember lalu oleh pihak Kepolisian Asmat. Dasri pelimpahan itu terungkap, jika tersangka Ri memesan sabu kepada As, kemudian As memberi satu paket sabu dengan harga Rp 1 juta. As memberi alasan jika dirinya sebenarnya tidak menjual Sabu, tapi karena Ri meminta sehingga dirinya memberi dengan harga Rp 1 juta.
Kemudian Ri menghisap Sabu yang diperolehnya dari As tersebut bersama tersangka Am dengan memberi uang sebesar Rp 300 ribu. ‘’Saya hanya ikut menghisap 2 kali dan memberi uang kepada Ri sebesar Rp 300 ribu,’’ kata Am.
Dari penangkapan nenek As, polisi berhasil menyita Sabu 4 paket masing-masing dengan berat 0,80 gram selanjutnya 0,88 gram lalu 0,92 gram dan 0,33 gram, Sabu yang dijual ke Ri adalah dari paket sisa 0,33 gram. Selain Sabu tersebut, juga disita alat isap bong, kemudian uang Rp 1 juta, kipas angin tempat menyembunyikan sabu.
Sementara dari tersangka Ri dan Am berhasil disita alat pengisap sabu-sabu berupa bong tersebut. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tri)
Tiga tersangka Narkoba jenis Sabu-sabu saat diserahkan penyidik Polres Asmat ke Kejaksaan Negeri Merauke diterima Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. (FOTO : Sulo/Radar Merauke )
MERAUKE– Nenek 54 tahun yang sudah memiliki 4 cucu asal Kabupaten Asmat berinisial As diamankan aparat Kepolisian Resor Asmat bersama 2 warga lainnya berinisial Ri dan Am beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka tersebut dilimpahkan penyidik Polres Asmat kepada Kejaksaan Negeri Merauke diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH.
Di hadapan JPU yang menerima ketiga tersangka tersebut, tersangka As mengaku mengkonsumsi Sabu tersebut untuk menenangkan diri atas meninggalnya salah satu anak tersangka. ‘’Saya konsumsi itu untuk memenangkan diri atas meninggalnya anak saya,’’ kata sang nenek memberi alasan.
Ketiganya, ditangkap pada 12 Desember lalu oleh pihak Kepolisian Asmat. Dasri pelimpahan itu terungkap, jika tersangka Ri memesan sabu kepada As, kemudian As memberi satu paket sabu dengan harga Rp 1 juta. As memberi alasan jika dirinya sebenarnya tidak menjual Sabu, tapi karena Ri meminta sehingga dirinya memberi dengan harga Rp 1 juta.
Kemudian Ri menghisap Sabu yang diperolehnya dari As tersebut bersama tersangka Am dengan memberi uang sebesar Rp 300 ribu. ‘’Saya hanya ikut menghisap 2 kali dan memberi uang kepada Ri sebesar Rp 300 ribu,’’ kata Am.
Dari penangkapan nenek As, polisi berhasil menyita Sabu 4 paket masing-masing dengan berat 0,80 gram selanjutnya 0,88 gram lalu 0,92 gram dan 0,33 gram, Sabu yang dijual ke Ri adalah dari paket sisa 0,33 gram. Selain Sabu tersebut, juga disita alat isap bong, kemudian uang Rp 1 juta, kipas angin tempat menyembunyikan sabu.
Sementara dari tersangka Ri dan Am berhasil disita alat pengisap sabu-sabu berupa bong tersebut. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tri)