
MERAUKE-Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja. Alhasil, tiga pelaku pengedar tersebut berhasil dibekuk Satuan Narkotika Polres Merauke Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum didampingi Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Arifin, SSos saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba ini akan merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
“Saya di Aceh mengungkap 24 hektar tanaman ganja ini yang membuat generasi kita semakin bodoh. Kalau ganja ini dikonsumsi akan memberikan ketergantungan kepada pelakunya. Jadi sangat berbahaya,” tandas Kapolres.
Karena itu, Kapolres mengapresiasi keberhasilan Kasat Narkoba dan anggotanya yang mengungkap peredaran Narkoba tersebut. Kapolres menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RF, WL dan SL di salah satu rumah pelaku di Jalan Brawijaya pada Rabu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIT, saat sedang melakukan transaksi lewat media sosial.
Sementara itu, Kasat Narkoba Nahamuddin menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil. Serta uang tunai hasil penjualan paket ganja kering tersebut sebesar Rp 620.000.
Kasat Narkoba Najamuddin juga menjelaskan bahwa untuk ukuran kecil dijual para pelaku dengan harga Rp 50.000 per paket, sementara untuk paket ukuran sedang dijual dengan harga Rp 500 ribu per paket.
Ganja yang diedarkan ketiga pelaku ungkap Kasat Narkoba didatangkan pelaku RF dari Kabupaten Boven Digoel dari PNG. Bisnis ganja ini, lanjut Kasat Narkoba, sudah dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut selama 6 bulan terakhir dan menjadi target pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Bisnis ganja ini sudah dilakoni para pelaku sekitar 6 bulan terakhir, dengan sasaran mereka adalah para milenial atau kalangan anak muda,” terangnya.
Karena itu, atas perbuatannya tersebut pada pelaku dijerat primer Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)