Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sidak di 10 Apotik di Tanah Merah

MERAUKE- -Polres Boven Digoel yng dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Irwan, S.Sos, dan Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, SH, MH beserta Dokkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel  melakukan  Sidak di sejumlah apotik, Selasa (25/10).

Plh Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel, Frankie Lande, SKM, mengatakan, pemantauan secara bersama ini  dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat sesuai edaran Menteri Kesehatan dan BPOM tentang adanya obat sirup dari 5 merk/jenis obat yang dilarang beredar atau  diperjualbelikan yang mengandung Dietlin Glikol (DEG) dan Glikol (EG).

Dalam Sidak di 10 apotik tersebut, tidak temukan 5 obat yang dilarang diperjualbelikan lagi, namun sudah digudangkan dan disimpan untuk dikembalikan atau dimusnahkan sesuai imbuan yang sudah diedarkan.

Baca Juga :  Corona Tak Menyurutkan Satlantas Tertibkan Warga

Adapun 10 apotik yang menjadi sasaran pengecekan tersebut adalah Apotik Berkah Farma , Apotik Alfatih, Apotik Mesyah, Apotik Berkat, Apotik Sehat, Apotik Family Medika, Apotik Azka Farma, Apotik Paramita Medika,  Apotik Afnan Farma dan Apotik Viorin Farma.

Kasat Narkoba Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, SH, MH, mengungkapokan, hasil temuan dilapangan bahwa mereka mendapatkan informasi surat edaran dan telah dengan cara sadar menyimpan/menarik obat yang dilarang saat dilakukan monitoring dilapangan dimana tidak ditemukan obat yang disediakan. (ulo/tho)

MERAUKE- -Polres Boven Digoel yng dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Irwan, S.Sos, dan Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, SH, MH beserta Dokkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel  melakukan  Sidak di sejumlah apotik, Selasa (25/10).

Plh Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel, Frankie Lande, SKM, mengatakan, pemantauan secara bersama ini  dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat sesuai edaran Menteri Kesehatan dan BPOM tentang adanya obat sirup dari 5 merk/jenis obat yang dilarang beredar atau  diperjualbelikan yang mengandung Dietlin Glikol (DEG) dan Glikol (EG).

Dalam Sidak di 10 apotik tersebut, tidak temukan 5 obat yang dilarang diperjualbelikan lagi, namun sudah digudangkan dan disimpan untuk dikembalikan atau dimusnahkan sesuai imbuan yang sudah diedarkan.

Baca Juga :  Penggalian Potensi dan Perluasan Perpajakan  Belum Maksimal

Adapun 10 apotik yang menjadi sasaran pengecekan tersebut adalah Apotik Berkah Farma , Apotik Alfatih, Apotik Mesyah, Apotik Berkat, Apotik Sehat, Apotik Family Medika, Apotik Azka Farma, Apotik Paramita Medika,  Apotik Afnan Farma dan Apotik Viorin Farma.

Kasat Narkoba Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk, SH, MH, mengungkapokan, hasil temuan dilapangan bahwa mereka mendapatkan informasi surat edaran dan telah dengan cara sadar menyimpan/menarik obat yang dilarang saat dilakukan monitoring dilapangan dimana tidak ditemukan obat yang disediakan. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya