MERAUKE– Penjabat Gubernur Papua Selatan Komjen Pol. (Pur) Rudy Sufahrudi mengukuhkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Merauke Sunarjo dan Pjs Bupati Asmat Willem Andrew da Costa di gedung negara yang menjadi kantor sementara Gubernur Papua Selatan, Rabu (25/9) kemarin.
Rudy Sufahriadi meminta kepada Pjs Bupati Asmat dan Merauke agar mengawasi semua penyelenggaraan pemerintahan. “Tugas sudah dalam surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri , nanti bisa dicopy dan dilihat,”kata Rudy.
Dia juga mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pemilihan kepala daerah nanti.
“Ulang-ulang bacanya. Karena teralitas itu seperti mudah tapi agak susah. Awasi semua ASN. Saya ingatkan di sini, karena tidak netral itu hukumannya berat. Saya kemarin ketemu Bawaslu dan hukumannya berat. Ingatkan kepada ASN, pasti tidak netral. Kalau dia netral dia tidak bisa milih. Tapi kalau dia milih pasti tidak netral. Dia tidak bisa netral tapi dalam hati saja. Jangan bisik. Kalau mengajak orang tidak netral apalagi direkam orang itu resikonya. Saya tidak bisa bela, karena susah belanya itu ,” tandasnya.
Rudy mengatakan Pjs Bupati Asmat Willem Andre da Costa dapat menjalankan tugasnya di Asmat. Demikian juga Pjs Bupati Merauke Sunaryo dapat menjalankan tugasnya di Meruke. Karena itu, kepada kedua Pjs bupati tersebut, Pj Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahrudi menyampaikan selama bertugas dengan baik selama kurang lebih 2 bulan atau 58 hari mulai 25 September 2024-23 November 2024.
Sekadar diketahui, Willem Andrew da Costa saat ini menjabat sebagai staf ahli gubernur Papua Selatan bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan. Sementara Sunarjo saat ini menjabat sebagai Assisten II Sekretariat Daerah bidang ekonomi dan pembangunan, dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Merauke bersama dengan Romanus Mbaraka pada periode 2010-2015. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos