Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri Jalani Sidang Perdana
Terdakwa SG saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam sidang perdana terdakwa bersama suaminya yang duduk d ibelakang terdakwa, Senin (26/8). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pasangan suami istri (Pasutri) di Merauke terpaksa harus duduk di kursi pesakitan akibat terlibat peredaran Narkoba, jenis Sabu. Keduanya adalah FH dan istrinya berinisial SG. Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa FH kemudian dilanjutkan oleh dengan pembacaan surat dakwaan SG.
Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam surat dakwaanya mengungkapkan, bahwa kedua terdakwa tersebut baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada 18 September 2018 lalu di jalan Arafura atau di depan Perumahan BTN Arwana, Kelurahan Samkai Merauke melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.
Dimana pada saat itu, terdakwa FH yang dibonceng oleh terdakwa SG yang tak lain istri FH dengan menggunakan sepeda motor keluar dari rumahnya kemudian diikuti oleh dua anggota Satuan Narkoba Polres Merauke. Ketika sampai di depan Perumahan BTN Arwana, kedua terdakwa tersebut dihentikan oleh kedua anggota Satuan Narkoba Polres Merauke dan melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa dan menemukan satu bungkus plastik Narkotika jenis Sabu yang tersimpan dalam dos rokok sampoerna hijau yang dibawa terdakwa.
Kermudian kedua anggota Satuan Narkoba tersebut membawa kedua terdakwa ke rumahnya di Jalan Arafura Samkai kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 13 bungkus Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam tempat dos handphone Samsung Galaxy J4 yang disimpan dalam lemari. Atas penemuan Narkotikla jenis Sabu tersebut, keduanya dibawa ke kantor Santuan Narkoba Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat UU Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tri)
Terdakwa SG saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam sidang perdana terdakwa bersama suaminya yang duduk d ibelakang terdakwa, Senin (26/8). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pasangan suami istri (Pasutri) di Merauke terpaksa harus duduk di kursi pesakitan akibat terlibat peredaran Narkoba, jenis Sabu. Keduanya adalah FH dan istrinya berinisial SG. Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa FH kemudian dilanjutkan oleh dengan pembacaan surat dakwaan SG.
Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam surat dakwaanya mengungkapkan, bahwa kedua terdakwa tersebut baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada 18 September 2018 lalu di jalan Arafura atau di depan Perumahan BTN Arwana, Kelurahan Samkai Merauke melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.
Dimana pada saat itu, terdakwa FH yang dibonceng oleh terdakwa SG yang tak lain istri FH dengan menggunakan sepeda motor keluar dari rumahnya kemudian diikuti oleh dua anggota Satuan Narkoba Polres Merauke. Ketika sampai di depan Perumahan BTN Arwana, kedua terdakwa tersebut dihentikan oleh kedua anggota Satuan Narkoba Polres Merauke dan melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa dan menemukan satu bungkus plastik Narkotika jenis Sabu yang tersimpan dalam dos rokok sampoerna hijau yang dibawa terdakwa.
Kermudian kedua anggota Satuan Narkoba tersebut membawa kedua terdakwa ke rumahnya di Jalan Arafura Samkai kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 13 bungkus Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam tempat dos handphone Samsung Galaxy J4 yang disimpan dalam lemari. Atas penemuan Narkotikla jenis Sabu tersebut, keduanya dibawa ke kantor Santuan Narkoba Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat UU Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tri)