Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Kembalikan BB ke Pemiliknya, Kejari Gandeng PT Pos

MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memiliki program Antis yakni barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya atau saksi sesuai dengan putusan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH mengungkapkan, dalam hal mengembalikan barang bukti  yang keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Merauke.

‘’Kami telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Merauke untuk mengembalikan barang bukti suatu perkara kepada pemiliknya atau saksi korban sesuai dengan perintah pengadilan,’’ tandas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian,  di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Minggu lalu.

Menurutnya, barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dikembalikan ke alamat dari pemiliknya atau saksi korban. ‘’Selama ini, barang bukti yang dikembalikan sesuai putusan pengadilan, kebanyakan berada dalam kota Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Penutupan PON XX Papua Libatkan Seluruh Provinsi

Kalaupun ada barang bukti yang pemiliknya atau saksi korban ada di luar Kota Merauke, tetap dikembalikan dengan bantuan dari Kantor Pos Indonesia Cabang Merauke tersebut.

‘’Kalau yang di pedalaman biasanya pada saat putusan, hakim mengeluarkan segera dikembalikan. Bisa langsung kembalikan. Misalnya, dari Asmat kalau ada barang  buktinya diperintah dikembalikan maka kita dikembalikan langsung,’’tambahnya. (ulo/tho)   

MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memiliki program Antis yakni barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya atau saksi sesuai dengan putusan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH mengungkapkan, dalam hal mengembalikan barang bukti  yang keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Merauke.

‘’Kami telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Merauke untuk mengembalikan barang bukti suatu perkara kepada pemiliknya atau saksi korban sesuai dengan perintah pengadilan,’’ tandas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian,  di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Minggu lalu.

Menurutnya, barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dikembalikan ke alamat dari pemiliknya atau saksi korban. ‘’Selama ini, barang bukti yang dikembalikan sesuai putusan pengadilan, kebanyakan berada dalam kota Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tersisa 45 Calon Pandis Ikuti Test Wawancara   

Kalaupun ada barang bukti yang pemiliknya atau saksi korban ada di luar Kota Merauke, tetap dikembalikan dengan bantuan dari Kantor Pos Indonesia Cabang Merauke tersebut.

‘’Kalau yang di pedalaman biasanya pada saat putusan, hakim mengeluarkan segera dikembalikan. Bisa langsung kembalikan. Misalnya, dari Asmat kalau ada barang  buktinya diperintah dikembalikan maka kita dikembalikan langsung,’’tambahnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya