Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

MERAUKE-Sidang terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, berinisial dr RB dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Mappi  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura memasuki pemeriksaan saksi ahli.

“Untuk sidang mantan Sekda Kabupaten Mappi saat ini sedang memasuki pemeriksaan ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini, Jumat (22/4).

Kasi Pidsus Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan ahli ini dilakukan setelah para saksi telah dimintai keterangan.

Setelah pemeriksaan ahli tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka. Diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ini terjadi tahun anggaran 2014 lalu.

Baca Juga :  40 Casis Ikuti Bimlat Persiapan Masuk Pendidikan Polri

Dari hasil audit BPK, diketahui total kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dari kasus tersebut,   mantan Asisten III Setda Kabupaten Mappi telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga Pengadilan Tidan Pidaan Korupsi (Tipikor) Jayapura  menjatuhkan  hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara  sidang terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut telah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, terdakwa tidak menjalani penahanan sehingga  pengadilan tidak dikejar waktu penahanan terdakwa. (ulo/tho)

MERAUKE-Sidang terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, berinisial dr RB dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Mappi  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura memasuki pemeriksaan saksi ahli.

“Untuk sidang mantan Sekda Kabupaten Mappi saat ini sedang memasuki pemeriksaan ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini, Jumat (22/4).

Kasi Pidsus Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan ahli ini dilakukan setelah para saksi telah dimintai keterangan.

Setelah pemeriksaan ahli tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka. Diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ini terjadi tahun anggaran 2014 lalu.

Baca Juga :  Diduga Masih Ada Lagi 5 Pelaku Penimbunan BBM

Dari hasil audit BPK, diketahui total kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dari kasus tersebut,   mantan Asisten III Setda Kabupaten Mappi telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga Pengadilan Tidan Pidaan Korupsi (Tipikor) Jayapura  menjatuhkan  hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara  sidang terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut telah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, terdakwa tidak menjalani penahanan sehingga  pengadilan tidak dikejar waktu penahanan terdakwa. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya