Terdakwa Yanuarius O (31) seusai menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara, Rabu (26/6) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Yanuaris O (31), yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Merauke dituntut selama 8 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dalam sidang yang digelar, Rabu (26/6), kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum Alfisius kAdrian Sombo, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
‘’Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU NOmor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum,’’ kata Alfisius Adrian Sombo.
Seperti yang terungkap dalam persidangan tersebut kasus persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2017 di sebuah rumah kosong di Mindiptana Kabupaten Boven Digoel. Antara terdakwa dan korban berstatus pacaran. Terdakwa berhasil menodai keperawanan dari korban. Di rumah kosong tersebut, terdakwa tercatat beberapa kali menyetubuhi korban hingga kasus ini ketahuan di pertengahan tahun 2018. Terdakwa sendiri merasa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa juga telah memberikan uang Rp 30 juta untuk pengobatan serta biaya Pendidikan kepada korban. (ulo/tri)
Terdakwa Yanuarius O (31) seusai menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara, Rabu (26/6) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Yanuaris O (31), yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Merauke dituntut selama 8 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dalam sidang yang digelar, Rabu (26/6), kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum Alfisius kAdrian Sombo, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
‘’Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU NOmor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum,’’ kata Alfisius Adrian Sombo.
Seperti yang terungkap dalam persidangan tersebut kasus persetubuhan ini dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2017 di sebuah rumah kosong di Mindiptana Kabupaten Boven Digoel. Antara terdakwa dan korban berstatus pacaran. Terdakwa berhasil menodai keperawanan dari korban. Di rumah kosong tersebut, terdakwa tercatat beberapa kali menyetubuhi korban hingga kasus ini ketahuan di pertengahan tahun 2018. Terdakwa sendiri merasa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa juga telah memberikan uang Rp 30 juta untuk pengobatan serta biaya Pendidikan kepada korban. (ulo/tri)