Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Kerugian Negara Penyalahgunaan Dana Kampung Poo Diperkirakan Lebih Rp 1 Miliar

MERAUKE–  Kejaksaan Negeri Merauke saat ini sedang  menangani kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.

Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu,SH.,M.Kn ditemui media ini membenarkan  adanya dugaan korupsi dana desa pada yang dilakukan Kepala Kampung Poo di Distrik Jagebob Merauke tersebut. ‘’Sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke,’’ katanya ditemui baru-baru ini.

Rudi menjelaskan bahwa dari audit yang dilakukan pihaknya,  besarnya kerugian yang terjadi  untuk dana Dese tahun 2019 tersebut  berkisar Rp 900 juta. Namun menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan opleh Kejaksaan Negeri Merauke, ternyata kerugian negara tidak hanya Rp 900 juta tapi diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Sebab, yang diduga disalahgunakan tidak hanya  dana desa tahun 2019 tapi  juga ada Silpa tahun sebelumnya dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

Baca Juga :  Lagi, 47 Kendaraan Terjaring Tilang

‘’Sebenarnya, kami sudah melakukan pemanggilan secara patut  terhadap yang bersangkutan saat itu, tapi yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan,’’ katanya.

 Rudi Edward Risamasu menjelaskan, untuk pengelolaan dana desa tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan jika ada temuan maka dilakukan pembinaan. Pembinaan disini dalam arti bahwa sebelum diserahkan atau ditangani oleh Aparat Penengak Hukum (APH)  maka diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah.

‘’Tapi kalau ada masalah yang tidak bisa dilakukan pembinaan, maka diproses secara hukum, seperti yang terjadi  untuk Kepala Kampung Poo tersebut. Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut saat itu tapi yang bersangkutan memang selalu mangkir,’’ jelasnya.

Baca Juga :  SMKN 2 Buka 5 Program Keahlian

Ditambahkan, proses hukum bagi para  kepala kampung yang memang tidak bisa dibina tersebut tambah Rudi untuk memberi efek jerah bagi siapa saja agar mengelola  uang rakyat tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE–  Kejaksaan Negeri Merauke saat ini sedang  menangani kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.

Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu,SH.,M.Kn ditemui media ini membenarkan  adanya dugaan korupsi dana desa pada yang dilakukan Kepala Kampung Poo di Distrik Jagebob Merauke tersebut. ‘’Sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke,’’ katanya ditemui baru-baru ini.

Rudi menjelaskan bahwa dari audit yang dilakukan pihaknya,  besarnya kerugian yang terjadi  untuk dana Dese tahun 2019 tersebut  berkisar Rp 900 juta. Namun menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan opleh Kejaksaan Negeri Merauke, ternyata kerugian negara tidak hanya Rp 900 juta tapi diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Sebab, yang diduga disalahgunakan tidak hanya  dana desa tahun 2019 tapi  juga ada Silpa tahun sebelumnya dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

Baca Juga :  SMKN 2 Buka 5 Program Keahlian

‘’Sebenarnya, kami sudah melakukan pemanggilan secara patut  terhadap yang bersangkutan saat itu, tapi yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan,’’ katanya.

 Rudi Edward Risamasu menjelaskan, untuk pengelolaan dana desa tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan jika ada temuan maka dilakukan pembinaan. Pembinaan disini dalam arti bahwa sebelum diserahkan atau ditangani oleh Aparat Penengak Hukum (APH)  maka diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah.

‘’Tapi kalau ada masalah yang tidak bisa dilakukan pembinaan, maka diproses secara hukum, seperti yang terjadi  untuk Kepala Kampung Poo tersebut. Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut saat itu tapi yang bersangkutan memang selalu mangkir,’’ jelasnya.

Baca Juga :  September, Tahapan Pilkada Merauke Dimulai

Ditambahkan, proses hukum bagi para  kepala kampung yang memang tidak bisa dibina tersebut tambah Rudi untuk memberi efek jerah bagi siapa saja agar mengelola  uang rakyat tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya