MERAUKE – Identitas pemilik Teripang ilegal seberat 31 Kg yang berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan dari Merauke ke Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terkuak (teridentifikasi).
Pelaku berisial KC tersebut datang langsung menemui Kapolres di ruangannya Kamis (24/3) sore dan menyatakan kalau dirinya sebagai pemilik barang ilegal yang sementara diamankan polisi tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan membenarkan jika pemilik dari Teripang ilegal yang akan diselundupkan ke Batam tersebut telah datang menemuinya. ‘’Mungkin dia takut karena memang saya sudah ancam, sehingga kemarin sore datang menemui saya,’’ kata Kapolres.
Kepada Kapolres, pelaku mengaku mengirim Teripang tersebut kepada keluarganya untuk dikonsumsi. Bukan untuk diperdagangkan lagi. ‘’Tapi tentu pengakuannya itu tidak langsung kita percaya. Kita masih dalam penyelidikan,’’ tandas Kapolres.
Menurut Kapolres, meski untuk dikonsumsi, tapi harus tetap melalui prosedur dengan dilengkapi dokumen karantina dan sebagainya. Sebab, hasil laut tersebut bukan dari Merauke, tapi dari PNG.
Pengakuan lainnya, jika pelaku membeli Teripang tersebut dari masyarakat yang ada di Merauke. ‘’Jadi pemilik Teripang 3 ton yang kita sempat amankan pada Januari lalu berbeda dengan yang sekarang,’’ jelasnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan teripang ilegal tersebut. Disinggung soal kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam pengiriman secara ilegal ini, menurut Kapolres, jika ada oknum aparat , apalagi jika itu oknum anggotanya, maka akan proses secara hukum. ‘’Kita pasti proses, kalau ada oknum anggota kita yang mencoba terlibat dalam kasus ini,’’ pungkasnya. (ulo/tho)