Anggota DPRP Afirmasi Akan Menyesuaikan
MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan akhirnya menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna DPRP Papua Selatan dipimpin Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun didampingi Wakil Ketua I Fadli Burhan dan Wakil Ketua II Viktorianus Ohoiwutun, Selasa (25/2).
Adapun alat kelengkapan dewan yang ditetapkan tersebut yakni Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum dan HAM, Komisi II membidangi perekonomian dan keuangan, komisi III membidangi kesejahteraan masyarakat dan komisi IV membidangi pembangunan. Selain komisi, juga badan legeslasi, badan keuangan, badan musyawarah dewan dan badan kehormatan dewan (BKD).
Pengesahan ini juga sekaligus pengesahan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota dari masing-masing AKD tersebut. Dimana seluruh anggota DPRP Papua Selatan yang saat ini berjumlah 34 orang dari 35 orang karena satu anggota DPRP dari Partai Golkar belum dilantik, seluruhnya telah terdistribusi di dalam AKD tersebut.
Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun mengatakan dengan disahkannya pembentukan AKD ini maka para anggota dewan sudah bisa bekerja sesuai dengan fuyngsi jabatannya masing-masing. ‘’Kalau ada penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan mahasiswa kemarin, maka yang tangani atau terima adalah Komisi I,’’ jelasnya.
Bagaimana dengan 9 anggota DPRP Afirmasi setelah dilantik nanti? Heribertus Silvinus Silubun menjelaskan bahwa nantinya para anggota DPRP pegangkatan tersebut tinggal memilih untuk masuk di alat kelengkapan dewan yang mana.
‘’Begitu dilantik nanti, mereka musyawarah untuk menunjuk salah satu dari mereka sebagai wakil ketua III kemudian mendistribusikan anggotanya ke alat-alat kelengkapan yang sudah terbentuk. Semuanya sudah disiapkan jadi tinggal menyesuaikan dan langsung bisa bekerja,’’ katanya.
Ke-9 anggota DPRP pegangkatan ini jelas Heribertus Silubun merupakan kelompok khusus yang ditunjuk masyarakat mewakili masyarakat asli Papua sehingga tidak memiliki peluang untuk menjadi ketua, wakil ketua atau bendahara di alat kelengkapan dewan tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos