MERAUKE– Pensiunan tentara di Merauke berinisial HA (64), yang memperkosa cucunya sendiri secara berulang-ulang sebut saja Mawar (16), dijerat dengan pasal berlapis. ‘’Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang perlindungan anak, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,’’ kata Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH ketika menggelar konfrensi pers, Rabu (26/1).
Sementara itu, Kapolres AKBP. Ir Untung Sangaji, SH mengungkapkan, tersangka tidak hanya memperkosa cucunya tersebut tapi juga pernah menyetubuhi anak tirinya. Kemudian anak tirinya tersebut melahirkan anak yang tak lain cucu dari tersangka kemudian diperkosa dengan ancaman granat.
‘’Jadi anak tirinya juga pernah diperkosa saat dia masih aktif,’’ terangnya. Pengakuan itu, kata Kapolres diperoleh langsung dari ibu korban. Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, lebih jauh bahwa kasus pemerkosaan itu dilakukan tersangka pertama kalinya saat korban baru berumur 14 tahun atau ketika korban berada di kelas 2 SMP.
Saat itu, tersangka memanggil korban yang sementara main HP masuk ke dalam kamarnya. Lalu di dalam kamar itu, tersangka menyetubuhinya di bawah ancaman granat. ‘’Dari persetubuhan itu, tersangka kemudian secara berulang menyetubuhi korban. Terakhir, pada 23 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIT di kamar kakak korban,’’ jelas.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada kakak perempuan korban kalau dirinya telah dibuat seperti suami istri oleh tersangka. Mendengar itu, kakak perempuan korban langsung menyampaikan kepada orang tuanya, selanjutnya melaporkan langsung ke SPKT Polres Merauke.
Saat penangkapan tersangka, di rumah tersangka di Jalan Natuna ditemukan 2 granat, 1 mangasen dan sejumlah amunisi. (ulo/tho)