Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Oknum Pejabat Satpol PP Boven Digoel Akhirnya Ditetapkan Tersangka

MERAUKE– Seorang oknum pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS akhirnya ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan istri tersangka.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK ditemui media ini, di Mapolres Merauke mengungkapkan bahwa FS yang dilaporkan ke SPKT Polres Merauke  yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

‘’Gelar perkara sudah kita lakukan  dan yang bersangkutan ditetapkan  sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,’’ kata AKP Haris Baltasar Nasution,  Selasa (24/10/2023).     

Baca Juga :  Pawai akan Libatkan Masyarakat dan Seluruh Stakeholder

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangka. ‘’Surat panggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau bukan hari ini, berarti besok pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka,’’ tandasnya.

Kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada  25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat  korban dihubungi oleh anak dari  terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya untuk  menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka  memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.

Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka   dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. (ulo)

Baca Juga :  Berkas Ayah Hamili Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE– Seorang oknum pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS akhirnya ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan istri tersangka.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK ditemui media ini, di Mapolres Merauke mengungkapkan bahwa FS yang dilaporkan ke SPKT Polres Merauke  yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

‘’Gelar perkara sudah kita lakukan  dan yang bersangkutan ditetapkan  sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,’’ kata AKP Haris Baltasar Nasution,  Selasa (24/10/2023).     

Baca Juga :  GPI Miliki Peran Mewujudkan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Lebih Baik 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangka. ‘’Surat panggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau bukan hari ini, berarti besok pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka,’’ tandasnya.

Kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada  25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat  korban dihubungi oleh anak dari  terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya untuk  menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka  memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.

Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka   dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. (ulo)

Baca Juga :  HMI Demo, Perjuangkan Mahasiswa yang telah Dipulangkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya