MERAUKEโ Seorang oknum pejabat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan istri tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK ditemui media ini, di Mapolres Merauke mengungkapkan bahwa FS yang dilaporkan ke SPKT Polres Merauke yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
โโGelar perkara sudah kita lakukan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka setelah menemukan minimal 2 alat bukti,โโ kata AKP Haris Baltasar Nasution, Selasa (24/10/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangka. โโSurat panggilan sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau bukan hari ini, berarti besok pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap tersangka,โโ tandasnya.
Kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada 25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat korban dihubungi oleh anak dari terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya untuk menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. (ulo)