MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial YW terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian gara-gara mabuk, membawa parang serta melakukan pengrusakan dengan alat tajam yang dibawanya tersebut. Warga tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK membenarkan pria mabuk yang membawa parang dan melakukan pengrusakan tersebut diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada warga agar tidak sembarangan membawa alat tajam dan mengancam orang.
Kapolres menjelaskan kasus tersebut terjadi di Jalan Soekardjo, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, 7 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIT. Dimana pada saat itu, pelaku YW dalam keadaan mabuk membawa parang dan melakukan pengerusakan kaca mobil taxi.
‘’Atas laporan masyarakat ke Polsek KP3L kemudian petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang, Kemudian diamankan ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” katanya.
terhadap pelaku yang membawa senjata tajam tanpa ijin dan bukan pada tempatnya, tandas Kapolres dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat Merauke agar jangan membawa senjata tajam baik itu berupa parang, kampak, badik, pisau dan sejenisnya tanpa ijin bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran hukum sehingga dapat diproses hukum. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos