MERAUKE – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Merauke berisinial L terpaksa berurusan dengan kepolisian. Yang bersangkutan resmi ditahan penyidik Reserse Narkoba Polres Merauke karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan mengedarkan minuman keras lokal berupa Sopi.
‘’Yang bersangkutan hari ini akan kita tahan. Kita proses lebih lanjut karena sudah 3 kali tertangkap membuat dan mengedarkan minuman keras lokal. Saat tertangkap pertama dan kedua kita berikan pembinaan. Bahkan sebenarnya dia masih wajib lapor setelah tertangkap kedua kalinya. Tapi dia buat dan edarkan Miras Lokal lagi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke Iptu Yakob Werinusa.
Tersangka L berhasil ditangkap dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke pada Minggu (23/2) dinihari.
Dalam razia itu, satuan Narkoba menyita 35 botol plastik ukuran sedang, 1 ember sopi 10 Liter, kompor 32 sumbu dan alat-alat lain yang berkaitan dengan proses pembuatan sopi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Arafura Buti-Merauke dan barang-barang itu milik tersangka L yang semuanya dijadikan barang bukti dalam proses hukum tersebut.
“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke beserta Polsek Jajaran akan terus melakukan razia terhadap para pembuat dan penjual minuman keras demi menekan angka kriminalitas di Kabupaten Merauke,” tandas KBO Narkoba Iptu Yakob Werinusa. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos