Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dipalang, Seminggu Pegawai Dinas Pemuda Olahraga Tidak Berkantor

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merauke Selestinus Kahol bersama Sekertarisnya saat menunggu pihak kepolisian untuk rencana pembukaan palang, Senin (25/1). Sampai pukul 12.00 WIT, rencana pembukaan palang tersebut belum direalisasikan. ( FOTO: Sulo/Cepos)

 MERAUKE- Sudah tercatat 1 minggu, pegawai Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke tidak dapat berkantor. Pasalnya, kantor mereka yang satu kompleks dengan Gedung Olagraha (GOR) Hiad Say Merauke dipalang sejak Minggu (17/1) lalu. 

  Sampai Senin pagi kemarin, pintu pagar masuk dan keluar masuk masih dipalang. ‘’Ya, sudah 1 minggu ini kita tidak bisa bekerja dan berkantor karena ini dilapang,’’ kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke Selestinus Kahol, MT, saat menunggu untuk rencana pembukaan palang tersebut oleh Polres Merauke. 

  Meski tidak masuk kerja, namun menurut Selestinus bahwa koordinasi tetap dilakukan untuk bagaimana palang tersebut dapat segera dibuka. ‘’Hari ini rencana mau buka pulang. Kami sedang menunggu dari kepolisian untuk datang membuka palang ini,’’ lanjit Selestinus Kahol. Setahu Selestinus Kahol, pemelangan ini merupakan yang kedua kalinya. Dimana tuntutan sebesar Rp 20 miliar yang sebelumnya tuntutannya Rp 12 miliar. ‘’Yang melakukan pemalangan ini sudara Y. Yogi yang mendapat hibah dari Bapak Amatus Y. Mahuze. Kemudian ada lagi klaim dari Pak Seprianus Mahuze. Tadi, saya sama-sama beliau (Seprianus Mahuze) ke Kapolres dan bersedia membuka palang ini,’’ terangnya.    

Baca Juga :  Merauke Jadi Salah Satu Pusat Kegiatan Strategis Nasional

  Artinya, tanah tersebut diklaim oleh dua pemilik hak ulayat. Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke ini mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba mencari namun kelengkapan dokumen memang tidak ada. Baik surat pelepasan, kwitansi pembayaran maupun sertifikat tanah. ‘’Tidak tahu, apakah ada pejabat sebelumnya yang membawa dokumen itu ke rumahnya kemudian tidak dibawa pulang ataukah memang sama sekali belum ada dokumennya. Tapi, kami sudah cari-cari tapi kami belum menemukan satu dokumennya,’’ tandasnya. Karena itu, lanjut Selestinus, jika pada akhirnya nanti harus diganti rugi oleh pemerintah maka harus dilakukan. Namun untuk mengalikasikan anggaran

untuk pembayaran ganti rugi tersebut, menurut Selestinus kahol bukan kewenangan pihaknya karena

Baca Juga :  Wakapolres dan Kasat Reskrim Diganti

ada di SKPD lain yang menangani masalah-masalah penyelesaian tuntutan ganti rugi atau pemberian

tali asih. (ulo)

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merauke Selestinus Kahol bersama Sekertarisnya saat menunggu pihak kepolisian untuk rencana pembukaan palang, Senin (25/1). Sampai pukul 12.00 WIT, rencana pembukaan palang tersebut belum direalisasikan. ( FOTO: Sulo/Cepos)

 MERAUKE- Sudah tercatat 1 minggu, pegawai Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke tidak dapat berkantor. Pasalnya, kantor mereka yang satu kompleks dengan Gedung Olagraha (GOR) Hiad Say Merauke dipalang sejak Minggu (17/1) lalu. 

  Sampai Senin pagi kemarin, pintu pagar masuk dan keluar masuk masih dipalang. ‘’Ya, sudah 1 minggu ini kita tidak bisa bekerja dan berkantor karena ini dilapang,’’ kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke Selestinus Kahol, MT, saat menunggu untuk rencana pembukaan palang tersebut oleh Polres Merauke. 

  Meski tidak masuk kerja, namun menurut Selestinus bahwa koordinasi tetap dilakukan untuk bagaimana palang tersebut dapat segera dibuka. ‘’Hari ini rencana mau buka pulang. Kami sedang menunggu dari kepolisian untuk datang membuka palang ini,’’ lanjit Selestinus Kahol. Setahu Selestinus Kahol, pemelangan ini merupakan yang kedua kalinya. Dimana tuntutan sebesar Rp 20 miliar yang sebelumnya tuntutannya Rp 12 miliar. ‘’Yang melakukan pemalangan ini sudara Y. Yogi yang mendapat hibah dari Bapak Amatus Y. Mahuze. Kemudian ada lagi klaim dari Pak Seprianus Mahuze. Tadi, saya sama-sama beliau (Seprianus Mahuze) ke Kapolres dan bersedia membuka palang ini,’’ terangnya.    

Baca Juga :  Rapid Test Tahanan dan Anggota, Semuanya Negatif

  Artinya, tanah tersebut diklaim oleh dua pemilik hak ulayat. Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke ini mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba mencari namun kelengkapan dokumen memang tidak ada. Baik surat pelepasan, kwitansi pembayaran maupun sertifikat tanah. ‘’Tidak tahu, apakah ada pejabat sebelumnya yang membawa dokumen itu ke rumahnya kemudian tidak dibawa pulang ataukah memang sama sekali belum ada dokumennya. Tapi, kami sudah cari-cari tapi kami belum menemukan satu dokumennya,’’ tandasnya. Karena itu, lanjut Selestinus, jika pada akhirnya nanti harus diganti rugi oleh pemerintah maka harus dilakukan. Namun untuk mengalikasikan anggaran

untuk pembayaran ganti rugi tersebut, menurut Selestinus kahol bukan kewenangan pihaknya karena

Baca Juga :  Bupati Pimpin Patroli Gabungan

ada di SKPD lain yang menangani masalah-masalah penyelesaian tuntutan ganti rugi atau pemberian

tali asih. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya