MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibawah kepemimpinan Romanus Kande Kahol, S.STP telah mengambil langkah tegas bagi guru yang selama dilaporkan tidak melaksanakan tugas, membuat wajah pendidikan di Merauke menjadi suram dengan menghentikan sementara pembayaran gaji guru-guru yang mangkir melaksanakan tugas tersebut.
Ditemui media ini, Romanus Kande Kahol menyebut ada 130 guru yang gajinya untuk sementara tidak dibayarkan.
Mantan Sekteraris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanskI tegas yang diberikan untuk 130 guru tersebut setelah pembinaan oleh atasan langsung dari para guru tersebut yakni kepala sekolah.
‘’Ketika kepala sekolah sudah melakukan pembinaan dengan teguran pertama, kedua dan ketiga tapi ASN yang berrsangkutan tidak melaksanakan tugas dan kepala sekolah melaporkan ke dinas Pendidikan maka langsung pembinana yang kita lakukan dengan membuat pengumuman di media massa kepada guru yang bersangkutan atau ASN yang bersangkutan untuk kembali melaksaakan tugas kemudian kita lakukan pemberhentian sementara gaji sebagaimana amanat Pasal 12 peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022,’’ katanya.
MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibawah kepemimpinan Romanus Kande Kahol, S.STP telah mengambil langkah tegas bagi guru yang selama dilaporkan tidak melaksanakan tugas, membuat wajah pendidikan di Merauke menjadi suram dengan menghentikan sementara pembayaran gaji guru-guru yang mangkir melaksanakan tugas tersebut.
Ditemui media ini, Romanus Kande Kahol menyebut ada 130 guru yang gajinya untuk sementara tidak dibayarkan.
Mantan Sekteraris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanskI tegas yang diberikan untuk 130 guru tersebut setelah pembinaan oleh atasan langsung dari para guru tersebut yakni kepala sekolah.
‘’Ketika kepala sekolah sudah melakukan pembinaan dengan teguran pertama, kedua dan ketiga tapi ASN yang berrsangkutan tidak melaksanakan tugas dan kepala sekolah melaporkan ke dinas Pendidikan maka langsung pembinana yang kita lakukan dengan membuat pengumuman di media massa kepada guru yang bersangkutan atau ASN yang bersangkutan untuk kembali melaksaakan tugas kemudian kita lakukan pemberhentian sementara gaji sebagaimana amanat Pasal 12 peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022,’’ katanya.