Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Jadi Tersangka
Drs Irianto Sabar Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Diduga menyalahgunakan dana Desa tahun 2017 dan 2018, Kepala Kampung Umanderu , Distrik Kimaam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Merauke.
Penyerahan perkara korupsi dana desa di Kampung Umanderu dari Inspektorat Kabupaten Merauke ini, setelah pihak Inspektorat Kabupaten Merauke memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.
Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan menurut peraturan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan kerugian negara ke rekening kampung. Kepala Kampung Umanderu ini merupakan orang yang pertama ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana tersebut tersebut.
“Oleh pihak Tipikor Polres Merauke telah menetapkan Kepala Kampung Umanderu sebagai tersangka,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar Gattang ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/10).
Menurut Irianto Sabar Gattang, bahwa Aparat Penengak Hukum (APH) Polres Merauke telah meminta pihaknya untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Pihaknya sendiri, lanjut Sabar Gattang, telah melakukan audit atas kerugian negera tersebut. Hanya saja, Sabar Gattang enggan membeberkan jumlah kerugian negara dengan alasan sedang dikomunikasikan dengan Kepolisian apakah hasil audit tersebut sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Sabar Gattang menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke APH untuk dilanjutkan ke proses hukum, dana desa tersebut digunakan sendiri oleh Kepala Kampung Umanderu untuk kepentingan pribadinya. ‘’Dia sendiri yang menggunakan dana yang dia tidak bisa pertanggungjawabkan itu,’’ jelasnya.
Diakui Sabar Gattang bahwa jika ada temuan maka pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan memberi kesempatan kepada pihak yang diduga menyalagunakan yang negara tersebut untuk mengembalikan ke kas daerah. Total waktu yang diberikan selama 120 hari. Jika selama 120 hari tersebut, tidak bisa mengembalikan maka harus diserahkan ke Aparat Penengak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Ini karena sudah ada MoU kerja sama antara Pemkab Merauke dalam hal ini Inspektorat dengan Polres Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)
Drs Irianto Sabar Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Diduga menyalahgunakan dana Desa tahun 2017 dan 2018, Kepala Kampung Umanderu , Distrik Kimaam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Merauke.
Penyerahan perkara korupsi dana desa di Kampung Umanderu dari Inspektorat Kabupaten Merauke ini, setelah pihak Inspektorat Kabupaten Merauke memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.
Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan menurut peraturan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan kerugian negara ke rekening kampung. Kepala Kampung Umanderu ini merupakan orang yang pertama ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana tersebut tersebut.
“Oleh pihak Tipikor Polres Merauke telah menetapkan Kepala Kampung Umanderu sebagai tersangka,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar Gattang ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/10).
Menurut Irianto Sabar Gattang, bahwa Aparat Penengak Hukum (APH) Polres Merauke telah meminta pihaknya untuk melakukan perhitungan atas kerugian negara terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Pihaknya sendiri, lanjut Sabar Gattang, telah melakukan audit atas kerugian negera tersebut. Hanya saja, Sabar Gattang enggan membeberkan jumlah kerugian negara dengan alasan sedang dikomunikasikan dengan Kepolisian apakah hasil audit tersebut sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Sabar Gattang menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke APH untuk dilanjutkan ke proses hukum, dana desa tersebut digunakan sendiri oleh Kepala Kampung Umanderu untuk kepentingan pribadinya. ‘’Dia sendiri yang menggunakan dana yang dia tidak bisa pertanggungjawabkan itu,’’ jelasnya.
Diakui Sabar Gattang bahwa jika ada temuan maka pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan memberi kesempatan kepada pihak yang diduga menyalagunakan yang negara tersebut untuk mengembalikan ke kas daerah. Total waktu yang diberikan selama 120 hari. Jika selama 120 hari tersebut, tidak bisa mengembalikan maka harus diserahkan ke Aparat Penengak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Ini karena sudah ada MoU kerja sama antara Pemkab Merauke dalam hal ini Inspektorat dengan Polres Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)