Minuman keras tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran barang berbahaya.
‘’Kepemilikan Miras untuk saat ini belum diketahui, karena pada saat pemeriksaan, orang yang membawa barang tersebut mengaku hanya membantu mengangkat barang dan tidak mengetahui isi atau pemilik sebenarnya dari minuman keras tersebut,’’ kata Kapolsek.
Ditambahkan, pengamanan dan pengawasan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan di kawasan pelabuhan. ‘’Barang berbahaya dan ilegal seperti Miras tidak boleh dibiarkan masuk wilayah Kota Merauke,” tegasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos