
MERAUKE-Selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 sampai sekarang ini telah terjadi penurunan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khusus untuk peserta yang dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
“Sejak pandemi Covid-19, dari 500 perusahaan yang terdaftar di kami terjadi penurunan pembayaran iuran JKN-KIS oleh perusahaan terhadap karyawannya,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan C. Nugraha, di sela-sela sosialisasi terpadu antara Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja kepada para pemberi kerja di swiss belHotel Merauke, Rabu (24/6).
Menurut Erfan C. Nugraha, sebelum Covid-19 terjadi dari 500 badan usaha yang ada pembayaran iuran berkisar 98 persen. Namun sejak pandemi Covid-19 terjadi, pembayaran turun menjadi 80 persen. ‘’Berarti ada peningkatan tunggakan pembayaran iuran bulanan yang dilakukan badan usaha atau perusahaan kepada karyawannya. Artinya Covid-19 ini sangat berdampak, dimana mungkin ada yang dirumahkan dan sebagainya,’’ jelasnya.
Namun lanjut Erfan Nugraha, bagi badan usaha yang menunggak sampai 6 bulan diberikan kebijakan relaksasi pembayaran. Relaksasi pembayaran itu berupaya membayar dulu tunggakan 6 bulan sehingga kepesertaan dari karyawan tetap aktif. Sedangkan sisa tunggakan di tahun 2020 dapat dibayarkan di tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, S.STP menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Tenaga Kerja, maka setiap badan usaha berkewajiban melindungi pekerja atau karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Itu menjadi kewajiban dari para pemberi kerja atau pimpinan perusahaan untuk mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,’’ terangnya.
Untuk Kabupaten Merauke, lanjut dia, kepesertaan BPJS Kesehatan untuk swasta sebanyak 17.000 orang. “Dari jumlah penduduk yang ada ini banyak yang belum diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena itu kami berharap kepada masyarakat atau pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.
Untuk mendukung agar semua badan usaha tersebut mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, menurut Keliopas Ndiken bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke untuk pemberian sanksi administrasi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagia peserta BPJS Kesehatan tersebut. (ulo/tri)