MERAUKE-Karena masuk dalam resgister F, 3 warga binaan Lapas Merauke tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444H tahun 2023 Masehi. ‘’Ada 3 orang yang tidak kita berikan remisi karena masuk register F atau melakukan pelanggaran aturan dan tata tertib dalam Lapas Merauke,’’ kata Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans, pada pemberian remisi khusus bagi yang merayakan Idul Fitri seusai salat Ied dalam Lapas Merauke, Sabtu (23/4).
Kalapas menjelaskan, jumlah tahanan dan Narapidana Muslim sebanyak 69 orang. Dari jumlah itu, 15 diantaranya masih berstatus tahanan yang otomatis belum berhak mendapatkan remisi.
Semnetara 54 diantaranya sudah berstatus Narapidana. Dari 54 Narapidana tersebut, 40 diantaranya sudah berhak mendapatkan remisi atau potongan pidana. Namun karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 3 terpidana tersebut, sehingga yang mendapatkan remisi hanya 37 orang.
Sedangkan 14 Narapidana lainnya, pemberian remisi akan menyusul setelah menjalani masa tahanan dan pidana minimal 6 bulan.
‘’Karena Napi yang berhak menerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan,’’ terangnya. Besarnya remisi yang diberikan antara 2 minggu atau 15 hari sampai 1 bulan 1 dan 15 hari.
Terkait dengan Hari Raya Idul Fitri tersebut, Kalapas memberikan kebijakan untuk kunjungan keluarga selama 2 hari yang dimulai pukul 09.00-01.00 WIT. Kunjungan keluarga ini dilakukan pada Sabtu (23/4) yang diperioritaskan bagi yang merayakan Idul Fitri.
‘’Hari pertama, kita prioritaskan untuk keluarga dari Napi yang merayakan Idul Fitri,’’ terangnya. Sementara hari kedua, pada Senin (24/4) pada jam yang sama.
Untuk pengamanan kunjungan keluarga ini, Lapas Merauke meminta bantuan kepolisian dan Kodim 1707/Merauke. ‘’Kita minta bantuan dari Polres Merauke dan Kodim 1707 Merauke untuk mengamankan kunjungan keluarga yang kita lakukan ini,’’ tambahnya. (ulo/tho)