Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

JPU Belum Siap, Sidang Pembunuhan Aiptu Ramin Ditunda

Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Aiptu Ramin, anggota Polres Merauke, masing-masing   istri korban Siti Solikah dan Bashori   yang merupakan pacar gelap dari terdakwa Siti Solikah saat duduk di kursi pesakitan dalam lanjutan sidang dengan agenda Replik, Rabu (24/4). Hanya saja, sidang  ini ditunda karena JPU belum  siap. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Karena   replik atau  tanggapan  dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap pledoi atau pembelaaan dari  kedua terdakwa pembunuhan   terhadap korban Aitu Ramin,  belum siap,  membuat sidang   kedua  terdakwa   yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke,  Rabu (24/4), terpaksa ditunda.  

 Terdakwa Siti Solekah  yang merupakan istri dari korban Aiptu Ramin dan  terdakwa Bashori  sudah duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah menanyakan  kepada kedua terdakwa apakah sudah siap mengikuti sidang  yang dijawab keduanya sudah siap. 

  Namun JPU Pieter Louw, SH,  menyatakan   bahwa karena   terdakwa melalui Penasihat  Hukumnya telah menyampaikan pledoi secara tertulis, maka pihaknya juga akan   memberikan tanggapan secara tertulis.  ‘’Kami mohon kepada  Majelis  Hakim  untuk memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan   replik secara tertulis,’’ kata  JPU. 

Baca Juga :  Dua Kasatker PJN dan 16 Pejabat Lainnya Diganti

   Replik atau tanggapan secara tertulis ini, karena pada  pledoi yang disampaikannya sebelumnya, PH  terdakwa tidak sependapat dengan  JPU. Jika JPU  menyatakan  kedua terdakwa  terbukti secara sah melakukan  pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun PH Kedua terdakwa menyatakan jika kedua terdakwa   terbukti Pasal 355 KUHP  tentang penganiayaan  yang direncanakan dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara. 

  “Kami tidak sependapat dengan   pembuktian JPU. Menurut kami, kedua terdakwa  hanya terbukti Pasal 355 KUHP  tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Evi Ernawati Kristina, SH, kepada media ini seusai sidang tersebut, Rabu (24/4).       

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 7 Titik Pemasangan APK Langgar PKPU 15

  Sebagaimana diketahui,   kedua terdakwa  tersebut dituntut JPU masing-masing selama  19 tahun penjara. Oleh JPU, keduanya dinyatakan terbukti  melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (ulo/tri)

Kedua terdakwa pembunuhan terhadap Aiptu Ramin, anggota Polres Merauke, masing-masing   istri korban Siti Solikah dan Bashori   yang merupakan pacar gelap dari terdakwa Siti Solikah saat duduk di kursi pesakitan dalam lanjutan sidang dengan agenda Replik, Rabu (24/4). Hanya saja, sidang  ini ditunda karena JPU belum  siap. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Karena   replik atau  tanggapan  dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap pledoi atau pembelaaan dari  kedua terdakwa pembunuhan   terhadap korban Aitu Ramin,  belum siap,  membuat sidang   kedua  terdakwa   yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke,  Rabu (24/4), terpaksa ditunda.  

 Terdakwa Siti Solekah  yang merupakan istri dari korban Aiptu Ramin dan  terdakwa Bashori  sudah duduk di kursi pesakitan. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah menanyakan  kepada kedua terdakwa apakah sudah siap mengikuti sidang  yang dijawab keduanya sudah siap. 

  Namun JPU Pieter Louw, SH,  menyatakan   bahwa karena   terdakwa melalui Penasihat  Hukumnya telah menyampaikan pledoi secara tertulis, maka pihaknya juga akan   memberikan tanggapan secara tertulis.  ‘’Kami mohon kepada  Majelis  Hakim  untuk memberikan waktu 1 minggu untuk mempersiapkan   replik secara tertulis,’’ kata  JPU. 

Baca Juga :  Kabur ke Boven Digoel,  Pencuri Motor Dibekuk

   Replik atau tanggapan secara tertulis ini, karena pada  pledoi yang disampaikannya sebelumnya, PH  terdakwa tidak sependapat dengan  JPU. Jika JPU  menyatakan  kedua terdakwa  terbukti secara sah melakukan  pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, namun PH Kedua terdakwa menyatakan jika kedua terdakwa   terbukti Pasal 355 KUHP  tentang penganiayaan  yang direncanakan dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara. 

  “Kami tidak sependapat dengan   pembuktian JPU. Menurut kami, kedua terdakwa  hanya terbukti Pasal 355 KUHP  tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Evi Ernawati Kristina, SH, kepada media ini seusai sidang tersebut, Rabu (24/4).       

Baca Juga :  Tahun ini,  Pusat Bantu Bangun 24 Titik Tower

  Sebagaimana diketahui,   kedua terdakwa  tersebut dituntut JPU masing-masing selama  19 tahun penjara. Oleh JPU, keduanya dinyatakan terbukti  melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya