Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Caleg Terpilih Terancam Tidak Ditetapkan

Suasana pleno rekapitulasi dan perhitungan perolehan suara hasil Pemilu dan Pilpres tingkat kabupaten di Aula KPU Biak Numfor, Rabu (24/4) kemarin. Hingga dengan sore kemarin, dari 19 PPD di Kabupaten Biak Numfor, yang sudah tuntas diplenokan baru 5 PPD.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Akibat Belum Serahkan LPPDK

BIAK- Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih terancam tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya hingga dengan, Rabu (24/4) kemarin belum ada satupun parpol menyerahkan LPPDK ke KPU Biak Numfor.

  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Numfor Melkianus Rumbrawer, SM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal  tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing parpol supaya memasukkan LPPDK-nya, namun hingga kemarin belum satupun memasukkannnya.

  “Memang belum ada satupun parpol yang memasukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye  pada hal ini wajib disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Retribusi Pasar Dihapus

   Batas waktu penyerahan LPPDK itu sendiri hingga   tanggal 2 Mei pekan depan, jika tidak maka sanksi berat menanti bagi parpol. Bahkan Caleg yang terpilih pada Pemilu 2019 ini terancam tidak ditetapkan oleh KPU Biak Numfor. Sementara jumlah Caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor yang akan ditetapkan jadi anggota legislator periode 2019 – 2024 sebanyak 25 orang.

  “Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dikenai sanksi administrasi  berupa tidak ditetapkannya sebagai sebagai calon anggota legislatif terpilih,” katanya.

  Pada kesempatan itu, Melkianus menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu disebutkan bahwa jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 April 2019, sementara penyerahan Laporan Dana Kampanye  pada tanggal 26 April – 2 Mei 2019.

Baca Juga :  Tahun 2020, RSUD Biak Tetap Datangkan Dokter “Terbang”

  “Jadi kami minta supaya semua parpol memperhatikan  batas waktu penyerahan LPPDK ini, sebab sanksinya cukup berat. Caleg terpilih tidak akan ditetapkan,” imbuhnya.(itb/tri)

Suasana pleno rekapitulasi dan perhitungan perolehan suara hasil Pemilu dan Pilpres tingkat kabupaten di Aula KPU Biak Numfor, Rabu (24/4) kemarin. Hingga dengan sore kemarin, dari 19 PPD di Kabupaten Biak Numfor, yang sudah tuntas diplenokan baru 5 PPD.( FOTO : Fiktor/Cepos)

Akibat Belum Serahkan LPPDK

BIAK- Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih terancam tidak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor jika tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya hingga dengan, Rabu (24/4) kemarin belum ada satupun parpol menyerahkan LPPDK ke KPU Biak Numfor.

  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Numfor Melkianus Rumbrawer, SM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal  tersebut. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing parpol supaya memasukkan LPPDK-nya, namun hingga kemarin belum satupun memasukkannnya.

  “Memang belum ada satupun parpol yang memasukan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye  pada hal ini wajib disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Retribusi Pasar Dihapus

   Batas waktu penyerahan LPPDK itu sendiri hingga   tanggal 2 Mei pekan depan, jika tidak maka sanksi berat menanti bagi parpol. Bahkan Caleg yang terpilih pada Pemilu 2019 ini terancam tidak ditetapkan oleh KPU Biak Numfor. Sementara jumlah Caleg terpilih Kabupaten Biak Numfor yang akan ditetapkan jadi anggota legislator periode 2019 – 2024 sebanyak 25 orang.

  “Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dikenai sanksi administrasi  berupa tidak ditetapkannya sebagai sebagai calon anggota legislatif terpilih,” katanya.

  Pada kesempatan itu, Melkianus menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu disebutkan bahwa jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 April 2019, sementara penyerahan Laporan Dana Kampanye  pada tanggal 26 April – 2 Mei 2019.

Baca Juga :  Tahun 2020, RSUD Biak Tetap Datangkan Dokter “Terbang”

  “Jadi kami minta supaya semua parpol memperhatikan  batas waktu penyerahan LPPDK ini, sebab sanksinya cukup berat. Caleg terpilih tidak akan ditetapkan,” imbuhnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya