MERAUKE – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke berhasil mengamankan ratusan atau tepatnya 164 botol minuman keras jenis Sopi asal Kupang, Nsa Tenggara Timur, pada Rabu (21/1) malam. Ratusan botol miras Sopi tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman melalui ABK KM Sirimau.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH, membenarkan telah mengamankan ratusan botol Miras Sopi asal Kupang saat turun dari kapal KM Sirimau.
Kapolsek menjelaskan, Miras yang didatangkan itu rencanakan akan dijual ke pedalaman Asiki, Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 per botol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang, Inisial YE, perempuan 54 tahun, yang tinggal di Jl. Asiki.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah masuknya barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat memasukan barang ilegal,” kata Kapolsek Iptu Muhammad Adam Srifaldy, Kamis (22/1).
Ditambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di Pelabuhan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke berhasil mengamankan ratusan atau tepatnya 164 botol minuman keras jenis Sopi asal Kupang, Nsa Tenggara Timur, pada Rabu (21/1) malam. Ratusan botol miras Sopi tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman melalui ABK KM Sirimau.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH, membenarkan telah mengamankan ratusan botol Miras Sopi asal Kupang saat turun dari kapal KM Sirimau.
Kapolsek menjelaskan, Miras yang didatangkan itu rencanakan akan dijual ke pedalaman Asiki, Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 per botol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang, Inisial YE, perempuan 54 tahun, yang tinggal di Jl. Asiki.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah masuknya barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat memasukan barang ilegal,” kata Kapolsek Iptu Muhammad Adam Srifaldy, Kamis (22/1).
Ditambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di Pelabuhan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q