MERAUKE– Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI telah mengnonaktifkan peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke yang iurannya setiap bulan di bayar oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Almudin Simanjutak, s.Sos, M.Si, ditemui media ini mengungkapkan, dalam 4 bulan terakhir dari Januari-April 2025, totak peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia sebanyak 2.155 peserta.
‘’Dari Januari-April 2025, total peserta JKN yang iurannya dibayar pusat telah dinonaktifkan sebanyak 2.155 peserta,’’ kata Almudin Simanjuntak, ketika ditemui di kantornya, Kamis (22/5).
Almudin Simanjuntak menjelaskan, setiap bulannya ada yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia. Adanya perubahan tersebut, karena masyarakat yang dimaksud dianggap telah mampu mandiri untuk membayar secara mandiri iurannya setiap bulan.
Salah satu cara pemerintah melacak hal tersebut, misalnya Ketika ada masyarakat yang melakukan penambahan daya listrik. Secara otomatis data itu masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
‘’Tidak hanya iuran BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, tapi juga berimbas pada bantuan lainnya yang mungkin diterima dari pemerintah pusat,’’ jelasnya.
Selain itu, ketika warga tersebut mengurus kependudukan, namun menampilkan pekerjaan di dalam KTP tersebut wiraswasta. Padahal dia sebenarnya petani atau pekerjaanya tidak tetap.
‘’Mungkin supaya kedengarannya keren, dia taruh di situ pekerjaan wiraswasta. Padahal, dia petani atau kerja serabutan,’’ terangnya.