Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Palang Dibuka,  Dinas Perikanan akan Tempati Kantornya

MERAUKE -Dinas Perikanan Kabupaten Merauke akan kembali menempati kantornya yang ada di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara, Jalan Noari Merauke.  Ini setelah kantor yang dipalang selama 1 tahun 5 bulan itu, dibuka kembali. 

‘’Kami akan segera menempati kantor itu karena palangnya sudah dibuka. Tapi, sebelum kami pindah ke sana, kami akan bersih-bersih dan perbaki sejumlah ruangan yang rusak dan AC yang ada, kita perbaiki. Karena tembaga outdoor dari semua AC yang ada di sana sudah hilang,’’kata Plt Kepala  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan, S.Pi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan tersebut saat ditemui di kantornya,  Senin (23/5).

Diketahui, sejak dipalang Desember 2020 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke memilih pindah ke eks  Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jalan GOR Merauke sampai sekarang.  Leunard Rumbekwan menjelaskan, kantor tersebut dibuka setelah dilakukan ritual adat. Dimana pihaknya memanggil tokoh  adat dari Salor dan Baad sebagai tim penengah untuk memutuskan masalah tersebut.

Baca Juga :  Kabur ke Ternate, Salah Satu Pelaku Persetubuhan Dijemput Paksa

‘’Ternyata kita menyepakati beberapa hal tersebut,’’ katanya. Tanah tersebut, lanjut dia digugat oleh Marselino Mahuze dan Ali Bemo. ‘’Ternyata dari semua penjelasan dan ritual adat yang kita lakukan, saudara Marselino Mahuze dengan ikhlas dan sadar mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah daerah, Pelabuhan

Perikanan dan BMPTG,”ujarnya. Sementara saudara  Ali Bemo saat kantor itu belum ada dan belum ada aktivitas pelabuhan, orang tua dari Ali Bemo bernama Abbas Bemo telah membawa 2 ekor  babi ke keluarga Mahuze sehingga tanah tersebut kembali diserahkan ke Ali Bemo.

“Kita bersepakat bahwa pemerintah daerah tidak akan membayar untuk 2 kali pada obyek  yang sama, karena  obyek tersebut sudah dilakukan pembayaran sehingga disarankan kepada Ali Bemo dan keluarga  untuk melewati proses hukum,’’katanya.

Baca Juga :  SMKN 2 Merauke Direvitalisasi Jadi SMK Pariwisata 

Menurut Leunard Rumbekwan jika nanti ada hukum berkekuatan hukum tetap atau inkra dan ada perintah pengadilan, pihaknya  akan melaksanakan perintah pengadilan yang sudah inkra itu. ‘’Tapi  kesepakatan  kita tidak ada lagi pemalangan kantor maupun akses jalan  masuk ke pelabuhan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE -Dinas Perikanan Kabupaten Merauke akan kembali menempati kantornya yang ada di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara, Jalan Noari Merauke.  Ini setelah kantor yang dipalang selama 1 tahun 5 bulan itu, dibuka kembali. 

‘’Kami akan segera menempati kantor itu karena palangnya sudah dibuka. Tapi, sebelum kami pindah ke sana, kami akan bersih-bersih dan perbaki sejumlah ruangan yang rusak dan AC yang ada, kita perbaiki. Karena tembaga outdoor dari semua AC yang ada di sana sudah hilang,’’kata Plt Kepala  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan, S.Pi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan tersebut saat ditemui di kantornya,  Senin (23/5).

Diketahui, sejak dipalang Desember 2020 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke memilih pindah ke eks  Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jalan GOR Merauke sampai sekarang.  Leunard Rumbekwan menjelaskan, kantor tersebut dibuka setelah dilakukan ritual adat. Dimana pihaknya memanggil tokoh  adat dari Salor dan Baad sebagai tim penengah untuk memutuskan masalah tersebut.

Baca Juga :  Kabur ke Ternate, Salah Satu Pelaku Persetubuhan Dijemput Paksa

‘’Ternyata kita menyepakati beberapa hal tersebut,’’ katanya. Tanah tersebut, lanjut dia digugat oleh Marselino Mahuze dan Ali Bemo. ‘’Ternyata dari semua penjelasan dan ritual adat yang kita lakukan, saudara Marselino Mahuze dengan ikhlas dan sadar mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah daerah, Pelabuhan

Perikanan dan BMPTG,”ujarnya. Sementara saudara  Ali Bemo saat kantor itu belum ada dan belum ada aktivitas pelabuhan, orang tua dari Ali Bemo bernama Abbas Bemo telah membawa 2 ekor  babi ke keluarga Mahuze sehingga tanah tersebut kembali diserahkan ke Ali Bemo.

“Kita bersepakat bahwa pemerintah daerah tidak akan membayar untuk 2 kali pada obyek  yang sama, karena  obyek tersebut sudah dilakukan pembayaran sehingga disarankan kepada Ali Bemo dan keluarga  untuk melewati proses hukum,’’katanya.

Baca Juga :  Rencana Pelantikan Penjabat Gubernur Sebelum 10 November 

Menurut Leunard Rumbekwan jika nanti ada hukum berkekuatan hukum tetap atau inkra dan ada perintah pengadilan, pihaknya  akan melaksanakan perintah pengadilan yang sudah inkra itu. ‘’Tapi  kesepakatan  kita tidak ada lagi pemalangan kantor maupun akses jalan  masuk ke pelabuhan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya