
MERAUKE- Sebelum mengambil tindakan hukum terkait dengan maklumat Kapolri dan imbauan dari Kapolda Papua dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, jajaran Polres Merauke keliling kota menyampaikan imbauan dan maklumat Kapolri lewat pengeras suara.
Penyampaian imbauan dan maklumat Kapolri disampaikan Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan bersama jajaran Polsek, Senin (23/3). Kasat Binmas Horas Nababan menjelaskan bahwa imbauan dan penyampaian maklumat Kapolri ini disampaikan di 6 titik yaitu di Depan Pasar Wamanggu Merauke, Areal Pelabuhan Laut Yos Sudarso Merauke, Kampung Matandi Gudang Arang, Pelabuhan Gudang Arang, depan BRI Pasar Wamanggu dan depan Terminal Pasar Baru Mopah Merauke.
Dikatakan isi dari maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak mengadakan kegiatan sosial, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan atau kegiatan lainnya seperti pertemuan sosial, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, hiburan, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kedua, tetap tenang dan tidak panik lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah, tidak melakukan penimbunan sembako atau kebutuhan masyarakat secara berlebihan.
“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” katanya.
Dikatakan, untuk sementara pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui penmyampaian tersebut. Namun setelah sosialisasi tersebut dan ada yang melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ulo/tri)