Dinas Pendidikan Merauke Sanksi 105 Guru

MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibawah Kepemimpinan Romanus Kande Kahol mengambil Tindakan tegas terhadap guru yang tidak melaksanakan tugas dengan dengan baik. Sanksi tegas yang diberikan itu berupa pemblokiran sementara rekening bank guru yang bersangkutan.

‘’Sampai hari ini, sudah 105 guru yang kita sanksi pemblokiran sementara rekening penerima gaji,’’ kata Romanus Kande Kahol, di Merauke, baru-baru ini.

Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanksi pemblokiran sementara rekening ratusan guru yang tidak melaksanakan tugas itu diberikan agar guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menurutnya,jika sudah memilih guru sebagai pekerjaan maka harus melaksanakan tugas tersebut dengan berdiri di depan kelas setiap harinya. Gaji yang baru akan dibayarkan atau rekening yang diblokir tersebut baru akan dibuka ketika guru yang bersangkutan sudah melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Soal Beasiswa, Pemkot Juga Angkat Tangan

Namun gaji yang dibayarkan hanya terhitung saat mulai melaksanakan tugas. Sedangkan gaji selama tidak melaksanakan tugas akan dikembalikan ke kas daerah.

MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibawah Kepemimpinan Romanus Kande Kahol mengambil Tindakan tegas terhadap guru yang tidak melaksanakan tugas dengan dengan baik. Sanksi tegas yang diberikan itu berupa pemblokiran sementara rekening bank guru yang bersangkutan.

‘’Sampai hari ini, sudah 105 guru yang kita sanksi pemblokiran sementara rekening penerima gaji,’’ kata Romanus Kande Kahol, di Merauke, baru-baru ini.

Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanksi pemblokiran sementara rekening ratusan guru yang tidak melaksanakan tugas itu diberikan agar guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menurutnya,jika sudah memilih guru sebagai pekerjaan maka harus melaksanakan tugas tersebut dengan berdiri di depan kelas setiap harinya. Gaji yang baru akan dibayarkan atau rekening yang diblokir tersebut baru akan dibuka ketika guru yang bersangkutan sudah melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Kunker ke Kimaam, Dandim Berikan Makanan Tambahan Bagi Anak-anak 

Namun gaji yang dibayarkan hanya terhitung saat mulai melaksanakan tugas. Sedangkan gaji selama tidak melaksanakan tugas akan dikembalikan ke kas daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya