
Terdakwa Lukman yang divonis 5 tahun saat mendangarkan putusan yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang lanjutan, Kamis (22/8). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Lukman, (20) yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap Andriyanto di jalan Irian Seringgu Merauke 24 April 2019 lalu akhirnya divonis selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidag lanjutan yang dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH, Kamis (22/8).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa diyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun yang meringankan terdakwa, karena saat itu korbanlah yang mengajak terdakwa berkelahi. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Raymond Biere, SH yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Atas vonis ini, terdakwa menyatakan menerima. Namun oleh JPU putusan Ricky Raymond Biere, SH, menyatakan masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II Jalan Seringgu Merauke 24 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 WIT.
Berawal pada tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor mneuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar pukuo 20.30 WIT, korban bersama saksi Farhan Dwi Santoso dijemput Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras jenis Wiro di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban bersama dengan aksi menjemput teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif.
Sekitar pukul 01.45 WIT, korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor mengikuti mobil yang dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah ulang. Namun korban tidak percaya dan pergi mengecek langsung ke tempat tersebut.
Sampai di tempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan berusaha melerai tapi justru saksi Farhan dipukul korban. Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa yang berada di tempat tersebut untuk berkelahi. Namun terdakwa tidak mau berkelahi.
Karena terus diajak membuat terdakwa emosi dan pada saat terdakwa berdiri di depan terdakwa, maka terdakwa langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam korban pada dada bagian tengah sampai pisau itu menancap di dada korban. Terdakwa kemudian kabur. Sementara terdakwa berusaha mencabut pisau yang tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut, korban langsung duduk terjatuh dan meninggal dunia. (ulo/tri)