Nunggak, Pelindo Akan Laporkan 38 Perusahaan ke Kejaksaan
Yandi Sofyan Hadi ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Karena dianggap membandel dan tak mau membayar tunggakan atas pelayanan jasa yang dilakukan oleh PT Pelindo IV Cabang Merauke, sebanyak 38 perusahaan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. General Mananger PT Pelindo IV Cabang Merauke Yandi Sofyan Hadi mengungkapkan bahwa rencana laporan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk penyelesaian piutang yang dilakukan oleh 38 perusahaan yang telah menggunakan jasa PT Pelindo IV Merauke tersebut.
“Iya, kami sudah sampaikan secara lisan kepada Kejaksaan Negeri Merauke terkait pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian piutang yang dilakukan oleh 38 perusahaan tersebut,’’ kata Yandi Sofyan Hadi ditemui di kantornya, Rabu (22/7).
Menurut Yandi, SKK ini merupakan tindaklanjut kerja sama antara PT Pelindo dengan Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang Datun, dimana kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan piutang tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Sebenarnya langkah-langkah secara personal sudah kita lakukan. Namun belum ada tindak lanjut atau progres yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” terangnya.
Piutang yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini, lanjut dia, setiap tahunnya menjadi temuan baik dari pemeriksaan internal perusahana maupun secara eksternal. “Tentunya dengan adanya piutang seperti itu mempengaruhi cash flow perusahaan,” terangnya.
Dikatakan, dari 38 perusahaan yang melakukan piutang tersebut, ada yang menunggak sekitar 1 tahun, 2 tahun, 6 bulan. “Ada juga yang masih operasional tapi ada juga yang tidak operasional. Namun piutang ini harus tetap diselesaikan,’’ tandasnya.
Ditanya jumlah piutang yang belum dibayaarkan 38 perusahaan tersebut, GM Yandi Sofyan Hadi mengaku tidak hafal pastinya namun diperkirakan Rp 2 miliar. (ulo/tri)
Yandi Sofyan Hadi ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Karena dianggap membandel dan tak mau membayar tunggakan atas pelayanan jasa yang dilakukan oleh PT Pelindo IV Cabang Merauke, sebanyak 38 perusahaan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Merauke. General Mananger PT Pelindo IV Cabang Merauke Yandi Sofyan Hadi mengungkapkan bahwa rencana laporan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk penyelesaian piutang yang dilakukan oleh 38 perusahaan yang telah menggunakan jasa PT Pelindo IV Merauke tersebut.
“Iya, kami sudah sampaikan secara lisan kepada Kejaksaan Negeri Merauke terkait pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian piutang yang dilakukan oleh 38 perusahaan tersebut,’’ kata Yandi Sofyan Hadi ditemui di kantornya, Rabu (22/7).
Menurut Yandi, SKK ini merupakan tindaklanjut kerja sama antara PT Pelindo dengan Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang Datun, dimana kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan piutang tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Sebenarnya langkah-langkah secara personal sudah kita lakukan. Namun belum ada tindak lanjut atau progres yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” terangnya.
Piutang yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini, lanjut dia, setiap tahunnya menjadi temuan baik dari pemeriksaan internal perusahana maupun secara eksternal. “Tentunya dengan adanya piutang seperti itu mempengaruhi cash flow perusahaan,” terangnya.
Dikatakan, dari 38 perusahaan yang melakukan piutang tersebut, ada yang menunggak sekitar 1 tahun, 2 tahun, 6 bulan. “Ada juga yang masih operasional tapi ada juga yang tidak operasional. Namun piutang ini harus tetap diselesaikan,’’ tandasnya.
Ditanya jumlah piutang yang belum dibayaarkan 38 perusahaan tersebut, GM Yandi Sofyan Hadi mengaku tidak hafal pastinya namun diperkirakan Rp 2 miliar. (ulo/tri)