Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Antisipasi PMK, Larang Masukkan Hewan Berkuku Terbelah

MERAUKE-Untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku terbelah seperti sapi, kerbau, kamping, babi dan rusa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan larangan untuk tidak memasukkan hewan tersebut ke Merauke.

‘’Pemkab Merauke sudah mengeluarkan larangan untuk sementara tidak memasukkan hewan dan ikutannya ke Merauke terkait merebaknya penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan berkuku terbelah,’’kata Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya kepada media ini, Sabtu (21/5).

Martha  Wijaya menjelaskan, larangan ini sehubungan dengan merebaknya PMK di Jawa Timur dan Aceh pada 6 Mei 2022. Namun  pada 13 Mei 2022, PMK tersebut sudah ditemukan di 13 provinsi di Indonesia. ‘’Sehingga kita mengeluarkan larangan memasukkan hewan termasuk produk ikutannya  ke Merauke,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Tertangkap Tangan Saat Mencuri di Rumah Seorang Warga 

Ikutannya yang dimaksudkan seperti bakso, sosis, naget dari produk tersebut dan sebagainya.  Termasuk kawin suntik dengan mendatangkan sperma jantan dari ternak sapi. ‘’Karena tadi melarang memasukkan ternak dan ikutannya juga dilarang, sehingga untuk kegiatan insiminasi buatan dihentikan sementara. Tapi itu hanya untuk sementara,’’ tandasnya.

Dijelaskan, pihaknya juga telah membentuk Satgas untuk pemberantasan dan dalam rangka kewaspadaan terhadap mewabahnya PMK tersebut. ‘’Kami mengimbau kepada masyarakat terutama pelaku usaha untuk tidak memasukkan hewan dan ikutannya ke Merauke.

“Sementara ini, intruksi bupati sedang diproses dan kami akan edarkan kepada masyarakat, terutama kepada peternak,  asosiasi  ternak untuk selalu waspada sehubungan dengan merebaknya PMK di 13 provinsi di Indonesia,’’pungkasnya.  (ulo/tho)   

Baca Juga :  Masih Akan Pelajari Lebih Lanjut

MERAUKE-Untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku terbelah seperti sapi, kerbau, kamping, babi dan rusa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan larangan untuk tidak memasukkan hewan tersebut ke Merauke.

‘’Pemkab Merauke sudah mengeluarkan larangan untuk sementara tidak memasukkan hewan dan ikutannya ke Merauke terkait merebaknya penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan berkuku terbelah,’’kata Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya kepada media ini, Sabtu (21/5).

Martha  Wijaya menjelaskan, larangan ini sehubungan dengan merebaknya PMK di Jawa Timur dan Aceh pada 6 Mei 2022. Namun  pada 13 Mei 2022, PMK tersebut sudah ditemukan di 13 provinsi di Indonesia. ‘’Sehingga kita mengeluarkan larangan memasukkan hewan termasuk produk ikutannya  ke Merauke,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Terdakwa Mengaku Tersulut Emosi Mendengar Laporan Anaknya

Ikutannya yang dimaksudkan seperti bakso, sosis, naget dari produk tersebut dan sebagainya.  Termasuk kawin suntik dengan mendatangkan sperma jantan dari ternak sapi. ‘’Karena tadi melarang memasukkan ternak dan ikutannya juga dilarang, sehingga untuk kegiatan insiminasi buatan dihentikan sementara. Tapi itu hanya untuk sementara,’’ tandasnya.

Dijelaskan, pihaknya juga telah membentuk Satgas untuk pemberantasan dan dalam rangka kewaspadaan terhadap mewabahnya PMK tersebut. ‘’Kami mengimbau kepada masyarakat terutama pelaku usaha untuk tidak memasukkan hewan dan ikutannya ke Merauke.

“Sementara ini, intruksi bupati sedang diproses dan kami akan edarkan kepada masyarakat, terutama kepada peternak,  asosiasi  ternak untuk selalu waspada sehubungan dengan merebaknya PMK di 13 provinsi di Indonesia,’’pungkasnya.  (ulo/tho)   

Baca Juga :  Mulai 1 April, Pemkab Merauke Tidak Lagi Bayarkan Gaji ASN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya